www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
DLHK Pekanbaru Umumkan Pembuangan Sampah Hanya Pukul 19.00–21.00, Langga Kena Sanksi
Senin, 09-06-2025 - 15:26:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengumumkan bahwa pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada malam hari, tepatnya pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan menyusul pengambilalihan langsung pengelolaan sampah oleh DLHK pasca dihentikannya kerja sama dengan PT. Ela Pratama Prakasa (EPP).

Pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar akan dimulai sejak pukul 21.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.

“Kami mengimbau masyarakat agar disiplin dan hanya membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu antara pukul 19.00 sampai 21.00 WIB,” ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (9/6/2025).

DLHK menegaskan bahwa membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan berisiko menimbulkan penumpukan, karena TPS yang sudah dibersihkan akan kembali kotor sebelum waktu pengangkutan dimulai.

“Petugas sudah bekerja membersihkan TPS setiap malam. Jika warga tetap membuang di luar waktu yang ditetapkan, maka sampah kembali menumpuk. Ini yang ingin kita hindari,” jelas Reza.

Ia menambahkan bahwa kerja sama seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar Pekanbaru bebas dari persoalan sampah. Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Mengacu pada Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang sampah di luar waktu dan lokasi yang telah ditentukan bisa dikenai denda sesuai dengan volume sampah yang dibuang.

“Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, mari kita patuhi bersama aturan jam buang sampah. Ini demi kenyamanan kita semua,” tutup Reza.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • DLHK Pekanbaru Umumkan Pembuangan Sampah Hanya Pukul 19.00–21.00, Langga Kena Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved