Pengunjung Ramai Tapi Tak Bayar Pajak, Bapenda Pekanbaru Segel Empat Usaha di HR Soebarantas dan Jalan Riau
Rabu, 28-05-2025 - 09:47:10 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penindakan terhadap empat pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Tiga warung kopi dan satu restoran di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau disegel dan ditempeli stiker peringatan karena menunggak pajak restoran serta memasang reklame tanpa izin.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus menertibkan pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan daerah.
“Ramai pengunjung, omzet tinggi, tapi tidak bayar pajak. Ini jelas tidak adil bagi pelaku usaha lain yang patuh,†ujar Denny, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, pelanggaran terbanyak ditemukan pada pajak reklame. Banyak pemilik usaha memasang papan nama atau spanduk promosi tanpa melakukan pembayaran retribusi yang telah ditetapkan. Selain itu, laporan pajak restoran yang disampaikan juga tidak sesuai dengan potensi sesungguhnya.
“Pajak restoran dan pajak reklame adalah bagian penting dari PAD. Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan buruk yang merugikan kota,†tambahnya.
Stiker yang ditempel bertuliskan peringatan kepada publik bahwa usaha tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Hal ini sekaligus memberi tekanan moral agar pemilik segera membayar dan tidak menunda-nunda.
Penindakan ini disebut sebagai bagian dari arahan langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah dari sektor non-pajak pusat dan hibah.
Bapenda memastikan akan terus menggelar razia dan pengawasan rutin terhadap usaha-usaha di wilayah strategis kota. Penindakan akan diperluas ke wilayah lainnya bila masih ditemukan pelanggaran serupa.
“Ke depan, kita tidak hanya menempel stiker. Kita akan pertimbangkan pencabutan izin jika pelaku usaha tetap membandel,†tegas Denny.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk proaktif mengecek dan melunasi kewajiban perpajakannya guna mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :