www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Nilai Utang RSD Madani Capai Rp53 Miliar, Pemerintah Kota Lakukan Pemetaan Pembayaran
Senin, 19-05-2025 - 11:06:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah melakukan klasterisasi terhadap utang Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang mencapai angka Rp53 miliar. Langkah ini dilakukan untuk memetakan secara rinci pekerjaan atau pengadaan mana saja yang belum terbayarkan dan bagaimana skema penyelesaiannya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan bahwa proses klasterisasi akan didampingi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kabag Hukum akan mendampingi selama proses klasterisasi utang. Ini penting untuk memilah pekerjaan mana yang belum terbayarkan dan sumber anggarannya,” ujar Markarius, Senin (20/5/2025).

Menurutnya, ada sejumlah komponen utang yang perlu diklasifikasikan berdasarkan asal anggaran, seperti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru atau dari Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani. Sementara itu, ada pula utang yang tidak tercantum dalam kedua skema tersebut.

“Kita perlu kaji lebih lanjut terhadap pekerjaan yang tidak termasuk dalam APBD maupun RBA. Apakah bisa dibayarkan atau tidak, semuanya harus dipastikan secara hukum,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak manajemen rumah sakit untuk memilah utang berdasarkan jenis pengadaan, terutama yang berkaitan dengan barang habis pakai seperti obat-obatan atau peralatan medis darurat.

“Penting untuk dipisahkan mana yang termasuk kategori life saving, karena item tersebut memungkinkan untuk dibayarkan dengan payung hukum yang jelas,” paparnya.

Lebih lanjut, Markarius mengingatkan bahwa ada kemungkinan sejumlah utang tidak dapat dibayarkan karena tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini, manajemen rumah sakit diminta untuk menjelaskan secara terbuka kepada pihak rekanan.

“Kalau memang tidak bisa dibayarkan karena di luar skema, pihak rumah sakit harus bisa memberikan penjelasan yang jujur dan transparan kepada rekanan,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap proses klasterisasi utang RSD Madani dapat menjadi titik terang penyelesaian bagi semua pihak, serta memperjelas langkah hukum dan keuangan yang akan diambil ke depan.

“Setelah klasterisasi rampung, para rekanan bisa tahu posisi mereka dan menentukan langkah selanjutnya,” tutup Markarius. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Nilai Utang RSD Madani Capai Rp53 Miliar, Pemerintah Kota Lakukan Pemetaan Pembayaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved