Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, DPRD Riau Masukkan Poin Portal Jalan Provinsi
Rabu, 14-05-2025 - 08:35:55 WIB
PEKANBARU-Riau12.com- Dalam upaya mengantisipasi jalan rusak dan meminimalisir anggaran perbaikan, DPRD Provinsi Riau akan memasukan poin pemasangan portal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan.
Dengan pemasangan portal, tentunya dapat membatasi akses kendaraan tertentu dalam penggunaan jalan provinsi. Sehingga, kendaraan yang melintas tak lagi ada yang bermuatan lebih atau over load.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau Manahara Napitupulu mengatakan, Ranperda yang tengah disusun tersebut akan memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau untuk melakukan pembatasan penggunaan jalan provinsi.
Untuk itu, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ini memasukkan rencana pemasangan portal untuk membatasi akses kendaraan tertentu. Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Riau dapat mengatasi keterbatasan anggaran pemeliharaan jalan yang mencapai Rp22 triliun.
"Dalam Ranperda ini sudah kami tuangkan bahwa Gubernur Riau diberikan kewenangan untuk membatasi penggunaan jalan milik provinsi dengan menggunakan portal," ujar Manahara, Selasa (13/5/2025).
Nantinya, portal-portal tersebut direncanakan akan dilengkapi dengan pos jaga yang melibatkan personel dari kepolisian dan Dinas Perhubungan. Meski begitu, dia menekankan, kunci utama keberhasilan upaya ini adalah partisipasi aktif dan itikad baik dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau.
"Perusahaan tentu ingin meraih keuntungan sebesar mungkin. Di sisi lain, kita juga ingin jalan-jalan tersebut tetap dapat digunakan oleh masyarakat dan dunia usaha dengan kondisi yang baik dan layak," katanya.
Ia menyebut, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan tersebut sedang memasuki tahap public hearing untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Setelah tahap ini selesai, akan dilakukan penyempurnaan redaksional dan diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Apabila tidak ada perubahan, kata Manahara, dalam waktu dekat Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan segera diparipurnakan. "Jika tidak ada penambahan pasal, dalam waktu dekat Ranperda ini akan disampaikan ke rapat paripurna," ulasnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :