Kecanduan Judi Online, Kasir Perusahaan Sawit di Pekanbaru Bawa Kabur Uang Dalam Brankas Rp 1 Miliar
Riau12.com- Polsek Rumbai di Pekanbaru, Riau, telah menangkap Ade Syahputra (41).
Ade merupakan seorang kasir di perusahaan sawit PT PIR di Kecamatan Rumbai Timur, terkait kasus penggelapan dalam jabatan.
Pelaku diduga kuat telah menggelapkan uang perusahaan dengan total nilai melebihi Rp 1 miliar.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya menggelapkan uang tersebut.
"Motif pelaku untuk membayar utang, juga kecanduan judi online," ungkap Budi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
Pelaku Ade Syahputra kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Budi menjelaskan, penggelapan dilakukan Ade pada Rabu (16/4/2025).
Sehari sebelumnya, Kepala Tata Usaha PT PIR Sei Likuk, Rama Agus (44), selaku pelapor bersama pelaku AS menerima penyerahan uang Rp 1.017.434.681 dari salah satu bank.
Uang tersebut adalah uang untuk membayar gaji karyawan serta biaya operasional kebun.
"Serah terima uang dilaksanakan di dalam kantor perusahaan. Kemudian, uang dimasukkan ke dalam brankas dan pelaku AS menguasai atau memegang kunci," kata Budi.
Selanjutnya, pelapor pergi meninggalkan ruangan kasir dan hanya Ade yang berada di dalam ruangan tersebut.
Sekitar pukul 16.40 WIB, pelapor kembali ke ruangan kasir, tetapi AS sudah tidak ditemukan.
Pelapor menelpon Ade, namun Ade beralasan sedang mengambil paket di persimpangan jalan.
Sejak saat itu, Ade sudah tidak bisa lagi dihubungi sampai dengan keesokan harinya.
Sampai hari Rabu (16/4/2025), Ade kembali dihubungi dan handphone-nya sudah tak aktif.
Selanjutnya, pelapor dan karyawan bernama Bambang Tutuko berinisiatif membawa brankas uang kas tersebut ke kantor pusat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, untuk dibuka.
"Setelah brankas dibuka, ternyata uang di dalamnya sudah tidak ada. Diduga diambil pelaku AS," kata Budi.
Atas kejadian ini, pihak perusahaan melaporkan AS ke Polsek Rumbai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (18/4/2025), polisi menangkap AS.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 853 juta.
Sisanya sudah dipakai oleh pelaku.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :