www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
JPU Limpahkan Berkas Perkara Risnandar Mahiwa Cs ke PN Pekanbaru, Disidangkan 29 April 2025
Kamis, 24-04-2025 - 10:42:41 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh JPU pada Selasa (22/4/2025). Perkara teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.

Pada persidangan, KPK menurunkan enam JPU, yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan digelar pada, Selasa, 29 April 2025.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Adrian Saherwan mengatakan, Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

"Majelis hakim diketuai Pak Delta Tamtama (Wakil Ketua PN Pekanbaru) dengan anggota Pak Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung," jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya diberitakan, Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.

Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • JPU Limpahkan Berkas Perkara Risnandar Mahiwa Cs ke PN Pekanbaru, Disidangkan 29 April 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved