www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tindak Lanjuti Kasus Penahanan Ijazah, DPRD Pekanbaru: Ini Bentuk Kedzaliman
Kamis, 24-04-2025 - 09:13:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan jasa angkutan Sanel Tour & Travel di Pekanbaru terus menuai kecaman. Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap hak dasar para mantan karyawan.

“Kami hadir sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat. Awalnya hanya empat orang yang mengadu, kini sudah 12 orang. Ini menandakan ada banyak yang mengalami hal serupa,” ujar Zulkardi, Rabu (23/4/2025).

Ia menegaskan bahwa DPRD telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Bahkan mediasi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Bobby Rachmat, sudah dilakukan. Namun, hasilnya masih nihil.

“Perusahaan terkesan mempersulit. Bahkan kehadiran Wamen saja tidak dihargai. Ini jelas memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan etika ketenagakerjaan,” tambahnya.

Menurut Zulkardi, banyak mantan pekerja kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazah mereka ditahan perusahaan. “Mereka tidak bisa melamar kerja karena dokumen pendidikannya ditahan. Ini menjadi cambuk bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Kepala Disnakertrans Riau menyatakan, pada Kamis (24/4/2025), sebanyak 12 mantan karyawan akan dimintai keterangan di kantor dinas. Jika diperlukan, pihak perusahaan akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, DPRD Kota Pekanbaru akan menggelar hearing pada Senin mendatang. Zulkardi memastikan pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek legalitas dan izin operasional perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

“Dari informasi yang kami terima, tidak ada kontrak kerja yang jelas, tidak ada slip gaji, dan denda fantastis hingga Rp13 juta dikenakan tanpa dasar hukum. Ini sudah zalim,” pungkasnya. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tindak Lanjuti Kasus Penahanan Ijazah, DPRD Pekanbaru: Ini Bentuk Kedzaliman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved