Tindak Lanjuti Kasus Penahanan Ijazah, DPRD Pekanbaru: Ini Bentuk Kedzaliman
Kamis, 24-04-2025 - 09:13:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan jasa angkutan Sanel Tour & Travel di Pekanbaru terus menuai kecaman. Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap hak dasar para mantan karyawan.
“Kami hadir sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat. Awalnya hanya empat orang yang mengadu, kini sudah 12 orang. Ini menandakan ada banyak yang mengalami hal serupa,†ujar Zulkardi, Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Bahkan mediasi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Bobby Rachmat, sudah dilakukan. Namun, hasilnya masih nihil.
“Perusahaan terkesan mempersulit. Bahkan kehadiran Wamen saja tidak dihargai. Ini jelas memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan etika ketenagakerjaan,†tambahnya.
Menurut Zulkardi, banyak mantan pekerja kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazah mereka ditahan perusahaan. “Mereka tidak bisa melamar kerja karena dokumen pendidikannya ditahan. Ini menjadi cambuk bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak mereka,†ujarnya.
Kepala Disnakertrans Riau menyatakan, pada Kamis (24/4/2025), sebanyak 12 mantan karyawan akan dimintai keterangan di kantor dinas. Jika diperlukan, pihak perusahaan akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, DPRD Kota Pekanbaru akan menggelar hearing pada Senin mendatang. Zulkardi memastikan pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek legalitas dan izin operasional perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Dari informasi yang kami terima, tidak ada kontrak kerja yang jelas, tidak ada slip gaji, dan denda fantastis hingga Rp13 juta dikenakan tanpa dasar hukum. Ini sudah zalim,†pungkasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :