www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Hanya Untuk Kepentingan Kerja, Walikota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Selasa, 18-03-2025 - 09:51:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Agung menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja dan bukan untuk keperluan pribadi. "Kalau untuk kepentingan pribadi, silakan pakai mobil sendiri," ujarnya, Senin (17/3/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi ASN Pemko Pekanbaru dalam menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kita minta surat edarannya segera dikeluarkan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika untuk keperluan pribadi, gunakan kendaraan sendiri," jelasnya.

Larangan tersebut juga mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. "Ini bukan sekadar imbauan, tetapi larangan tegas. Jika ingin mudik dengan nyaman, silakan pakai mobil pribadi," tambahnya.

Selain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pendataan ulang kendaraan dinas. Namun, proses pengumpulan kendaraan dinas baru akan dilakukan setelah Lebaran Idulfitri.

"Ini merupakan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendataan aset kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru," kata Agung.

Menurutnya, kebijakan pengumpulan mobil dinas setelah Lebaran memberikan kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan kendaraan tersebut hingga masa libur tiba. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Hanya Untuk Kepentingan Kerja, Walikota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved