www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Wacana Azas Dominus Litis Jaksa Bergulir, Akademisi Umri Ini Menolak
Minggu, 09-02-2025 - 07:55:32 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Wacana penerapan azas Dominus Litis Jaksa terus bergulir dan menimbulkan pro dan kontra. Dominus Litis membuka jalan kewenangan penuh kepada jaksa dalam proses penuntutan perkara pidana.
Di antara penolakan itu, muncul dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Dr Raja Desril SH MH pada Sabtu (8/2/2025) di Pekanbaru. Ia khawatir dan memandang apabila azas ini diterapkan, kewenangan yang penuh pada Jaksa berpotensi disalahgunakan.

“Saya melihat apabila azas Dominus Litis ini diterapkan dan berlaku, maka jaksa memiliki kewenangan tak terbatas pada penuntutan perkara pidana. Karena kewenangan penuh itu, berpotensi disalahgunakan di antaranya untuk kepentingan politik dan subjektif karena yang berposisi objektif dalam kasus hukum hanya Hakim sedangkan Jaksa, Polisi maupun Advokat subjektif. Oleh sebab itu kami secara tegas menolak,” ujar Raja Desril.
Ia memahami, Dominus Litis memang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal ini, Jaksa dapat dengan lebih cepat menghentikan perkara yang tidak substansial atau yang tidak didukung oleh bukti yang cukup, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban sistem peradilan dan mempercepat proses hukum.

Namun, Raja Desril mengatakan pandangan dan sikapnya yang menolak itu didasarkan pada asumsi sebagaimana teori “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely,(kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yg absolut cendrung korup secara absolut). Awalny mmg tujuannya baik dan mulia tapi diperjalanan akan terus bergeser menjadi disalahgunakan”.

Dia juga berpandangan perlunya keseimbangan dalam penegakan hukum baik Kepolisian, Jaksa dan Hakim. Kewenangan jaksa untuk menghentikan perkara harus dibatasi dalam situasi-situasi tertentu yang jelas, dan tidak boleh menjadi alat dalam tanda petik.

Selanjutnya agar persoalan ini dipahami oleh masyarakat luas, ia akan bincangkan pada forum diskusi akademik di kampus dalam waktu dekat.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Wacana Azas Dominus Litis Jaksa Bergulir, Akademisi Umri Ini Menolak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved