Turunkan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Minta Diskes dan Disdik Susun Perwako
Minggu, 02-02-2025 - 16:25:56 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara resmi telah diundangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Peraturan daerah itu akan berlaku setelah 6 bulan diundangkan.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, bahwa secara administrasi Perda KTR tersebut tercatat dengan nomor registrasi 7 tahun 2024. Hanya saja, proses penandatanganan Perda tersebut agak lama karena menunggu persetujuan dari Kemendagri.
Ia menyebut, penandatanganan Perda KTR dilakukan oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, pada 30 Januari kemarin.
"Jadi Perda KTR ini nomor 7 tahun 2024. Kenapa duluan nomor daripada pengesahan, karena nomor registrasi sudah didapatkan dari Provinsi. Jadi pengesahannya dan diundangkan Perda KTR ini terhitung 23 Desember 2024," jelas Edi, Ahad (2/1/2025).
Jika dihitung 6 bulan sejak diundangkannya Perda KTR pada 23 Desember 2024 lalu, maka penerapan atau pemberlakuan Perda itu dimulai pada bulan Juni mendatang.
Namun sebelum penerapan ataupun pemberlakuan, Pemko Pekanbaru perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain sosialisasi, Pemko Pekanbaru juga harus membuat Peraturan Walikota (Perwako) sebagai turunan dari Perda tersebut.
Melalui Perwako yang dibuat, akan dibahas secara rinci hal-hal teknis terkait penerapan Perda KTR tersebut. Terutama berkaitan dengan lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai 100 KTR.
"Karena itu, kita minta OPD terkait untuk melakukan penyusunan Perwako turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang KTR. Terutama Dinas Kesehatan sebagai leading, kemudian Dinas Pendidikan dan juga akan disinkronkan dengan Perwako penyelenggaraa reklame," terangnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :