www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Turunkan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Minta Diskes dan Disdik Susun Perwako
Minggu, 02-02-2025 - 16:25:56 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara resmi telah diundangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Peraturan daerah itu akan berlaku setelah 6 bulan diundangkan.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, bahwa secara administrasi Perda KTR tersebut tercatat dengan nomor registrasi 7 tahun 2024. Hanya saja, proses penandatanganan Perda tersebut agak lama karena menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Ia menyebut, penandatanganan Perda KTR dilakukan oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, pada 30 Januari kemarin.

"Jadi Perda KTR ini nomor 7 tahun 2024. Kenapa duluan nomor daripada pengesahan, karena nomor registrasi sudah didapatkan dari Provinsi. Jadi pengesahannya dan diundangkan Perda KTR ini terhitung 23 Desember 2024," jelas Edi, Ahad (2/1/2025).

Jika dihitung 6 bulan sejak diundangkannya Perda KTR pada 23 Desember 2024 lalu, maka penerapan atau pemberlakuan Perda itu dimulai pada bulan Juni mendatang.

Namun sebelum penerapan ataupun pemberlakuan, Pemko Pekanbaru perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain sosialisasi, Pemko Pekanbaru juga harus membuat Peraturan Walikota (Perwako) sebagai turunan dari Perda tersebut.

Melalui Perwako yang dibuat, akan dibahas secara rinci hal-hal teknis terkait penerapan Perda KTR tersebut. Terutama berkaitan dengan lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai 100 KTR.

"Karena itu, kita minta OPD terkait untuk melakukan penyusunan Perwako turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang KTR. Terutama Dinas Kesehatan sebagai leading, kemudian Dinas Pendidikan dan juga akan disinkronkan dengan Perwako penyelenggaraa reklame," terangnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Turunkan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Minta Diskes dan Disdik Susun Perwako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved