www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Ingot Ahmad: Pengawasan Iklan Rokok di KTR Harus Sesuai dengan Izin yang Telah Ditetapkan "Jika Tidak, Dicabut"
Kamis, 23-01-2025 - 14:35:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa pengawasan terhadap iklan rokok di kawasan tanpa rokok (KTR) harus mengacu pada perizinan yang telah ditetapkan. Jika iklan rokok memiliki izin resmi, maka keberadaannya dapat diterima. Namun, jika tidak berizin, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk mencabutnya.

"Mengenai Perda KTR yang sudah disahkan, pertama tentu iklan rokok itu ada izinnya atau tidak. Jika ada izin berarti sudah terkonfirmasi apakah kawasan tersebut memperbolehkan iklan tersebut atau tidak. Jika tidak berizin, silakan dicabut oleh Satpol PP," ujar Ingot, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, tidak ada permasalahan dengan keberadaan iklan rokok di jalan raya selama aspek perizinan sudah terpenuhi. Namun, pihak terkait perlu memastikan izin tersebut lengkap dan sesuai dengan aturan.

"Setahu saya, DPM PTSP sudah mengonfirmasi terkait kawasan bebas atau tanpa rokok itu. Karena memang harus dipahami juga apakah kawasan tanpa rokok berarti tidak boleh ada iklan rokok atau hanya sekadar larangan merokok di sana," jelasnya.

Terkait penyediaan tempat khusus merokok di fasilitas umum, Ingot menyebutkan bahwa hal tersebut telah direncanakan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia.

"Dalam Perda itu ada kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Tapi tentu kita harus mempertimbangkan kemampuan anggaran dan aspek lainnya. Rencananya sudah ada, hanya saja realisasinya masih menunggu kondisi keuangan yang memungkinkan," pungkasnya. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Ingot Ahmad: Pengawasan Iklan Rokok di KTR Harus Sesuai dengan Izin yang Telah Ditetapkan "Jika Tidak, Dicabut"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved