www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pemko Pekanbaru Minta Masukan OPD Hingga Camat dan Lurah Untuk Penyusunan Ranperda LKK
Selasa, 31-12-2024 - 10:06:37 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU Riau12.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai pengganti Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang RT/RW.

Ranperda LKK itu disiapkan untuk mengatur enam lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan. Enam lembaga kelurahan itu yakni, RT, RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna, dan LPM.

Melalui Ranperda LKK tersebut, enam lembaga kelurahan itu akan diatur dalam satu Perda. Perubahan Perda tersebutberdasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, draf Ranperda LKK serta Naskah Akademik (NA) sudah selesai. Namun sebelum dimasukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembahasan dengan OPD pengampu serta camat dan lurah.

"Dalam waktu dekat kita akan bahas bersama dengan OPD pengampu, serta camat dan lurah. Kita minta masukan dan saran dari draft yang telah kita susun," ujar Edi, Selasa (31/12/2024).

Nantinya, masukan-masukan dari masing-masing pengampu akan dipertimbangkan sehingga Ranperda ini benar-benar sudah komprehensif.

Apalagi dalam Ranperda ini, tugas Posyandu tidak lagi hanya satu bidang kesehatan saja. Posyandu yang dikenal dengan hanya menangani bidang pendidikan kini juga menangani pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang selama ini hanya melayani bidang kesehatan kini juga diperluas tugasnya, mulai pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, kata Edi, karena adanya perubahan tersebut tentunya perlu masukan dan saran dari OPD pengampu termasuk camat dan lurah.

Ia menyebut, paling lambat awal Januari 2025 Ranperda tersebut sudah masuk ke DPRD. Diharapkan, setelah dilakukan pembahasan dapat diparipurnakan segera.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Minta Masukan OPD Hingga Camat dan Lurah Untuk Penyusunan Ranperda LKK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved