www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
Kamis, 26-12-2024 - 15:53:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Rencana Pemko Pekanbaru untuk kembali melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah memicu gelombang kritik.

Salah satunya disampaikan tokoh Pemuda Kreatif Pekanbaru, Priyo Tri Wicaksono, yang menilai langkah tersebut rawan pemborosan anggaran dan tidak efektif.

Priyo mengungkapkan, penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah selama ini belum membawa dampak positif yang signifikan, sementara Kota Pekanbaru sendiri telah kehilangan Piala Adipura selama bertahun-tahun.

"Seharusnya dimasa transisi seperti ini, pemko Pekanbaru tidak lagi memutuskan untuk menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah," kata Priyo, Kamis (26/12/2024).

"Karena faktanya, selama mengunakan pihak ketiga Piala Adipura tidak pernah lagi kembali ke Pekanbaru sedangkan anggaran terus terkuras untuk biaya pengelolaan sampah oleh pihak ketiga," sambungnya.

Selain itu, Priyo juga menyoroti potensi penyimpangan anggaran dalam pengelolaan sampah oleh pihak ketiga. Ia merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2021, yang mencatat adanya kelebihan pembayaran untuk pengangkutan sampah di zona 1 dan 2, masing-masing sebesar Rp2,3 miliar dan Rp1,1 miliar.

"Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan oleh pihak ketiga tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat telah meminta DLHK Pekanbaru untuk mempercepat proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah untuk tahun 2025.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penumpukan sampah di awal tahun mendatang.

"Kami ingin memastikan, jangan sampai di awal 2025 terjadi penumpukan sampah. Mengingat kontrak PT RBS akan habis pada akhir Desember 2024," ungkapnya.

Masyarakat berharap pemerintah mampu mengambil langkah yang lebih strategis dan transparan dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah yang ada di Kota Pekanbaru.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved