www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Walaupun Belum di Tetapkan ,Pj Walikota Pekanbaru Minta Penghitungan UMK Ikuti Aturan Pusat
Selasa, 26-11-2024 - 15:31:24 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Hingga kini formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) belum ada dari pusat. Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta agar penghitungan UMK tahun 2025 tetap mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir usai rapat mengenai kebijakan penetapan UMK tahun 2025 bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Selasa (26/11/2024).

"Kemarin (rapat dengan Pj walikota) kita hanya bincang-bincang saja menegenai kita menunggu arahan dari pusat tentang bagaimana formulasi penghitungannya (UMK) dengan dewan pengupahan nantinya," ujar Syamsuwir.

Dari rapat tersebut, pihaknya diminta untuk tetap mengikuti aturan dari kementerian. "Arahan pak wali (Pj walikota), kita tetap mengikuti aturan dari kementerian (Kementerian Tenaga Kerja)," ulasnya.

Dikatakannya, saat ini penghitungan besaran UMK tahun 2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kemnaker.

"Sampai sekarang kan regulasi, aturan dari kementerian (Kamnaker) belum turun. Jadi semua daerah, termasuk provinsi (Pemprov) Riau juga masi menunggu regulasi," ungkapnya.

Ia menyebut, tidak hanya Kota Pekanbaru saja yang menunggu regulasi dari pusat. Namun pemerintah provinsi dan kabupaten kota lainnya juga masih menunggu.

"Provinsi juga masih menunggu, regulasi dari pusat," ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Walaupun Belum di Tetapkan ,Pj Walikota Pekanbaru Minta Penghitungan UMK Ikuti Aturan Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved