www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Masalah Penertiban THM di Pekanbaru Belum Usai, Perda Perlu di Revisi
Selasa, 19-11-2024 - 14:59:02 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru terus menjadi sorotan publik. Selain seringnya pelanggaran jam operasional, peraturan daerah (Perda) yang mengatur THM dinilai tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.

Komisi I DPRD Pekanbaru diminta untuk segera merevisi Perda yang menjadi acuan operasional THM agar Satpol PP Pekanbaru sebagai penegak aturan dapat bekerja lebih efektif.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Satpol PP Pekanbaru, Selasa (19/11/2024).

Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 menetapkan jam operasional THM hanya hingga pukul 22.00 WIB.

Menurut Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, aturan ini tidak lagi relevan dengan kondisi Pekanbaru yang telah berkembang menjadi kota metropolitan.

"Memang tidak up-to-date lagi dengan kondisi sekarang. Kita tahu, Kota Pekanbaru kini sudah menjadi kota metropolitan. Tidak mungkin juga pukul 22.00. Makanya itu sudah bisa direvisi," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com.

Zulfahmi menambahkan, revisi Perda dapat menyesuaikan jam operasional THM hingga pukul 00.00 WIB. Ia berharap revisi ini memberikan solusi untuk penegakan aturan yang lebih realistis di lapangan.

Perdebatan seputar THM semakin memanas setelah muncul aksi protes warga terhadap THM Heaven Two (H2) di Jalan Subrantas, Panam yang diduga melanggar aturan jam operasional.

Selain itu, banyak THM lain di Pekanbaru yang juga disebut kerap beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE MH mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji langkah terbaik untuk menindaklanjuti Perda tersebut.

"Agenda terdekat kita sebelum revisi Perda yakni akan sidak ke beberapa THM. Kita akan lihat secara pasti kondisinya di lapangan. Tunggu saja," tegas politisi PDIP itu.

Robin menegaskan, revisi Perda akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait demi memastikan aturan yang dihasilkan mampu memberikan solusi bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan pengelola THM.

Jika revisi Perda terlaksana, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia hiburan dan kenyamanan masyarakat.

"Sudah saatnya Perda Hiburan Malam ditinjau kembali oleh Komisi I DPRD," pungkas Zulfahmi Adrian.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Masalah Penertiban THM di Pekanbaru Belum Usai, Perda Perlu di Revisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved