www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Penerapan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Akan Seleksi Iklan Rokok
Senin, 18-11-2024 - 09:29:11 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan melakukan seleksi terhadap iklan rokok yang terpajang di ruas jalan.

Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk melakukan pemetaan terhadap kawasan mana saja yang boleh dipasang iklan rokok. Pasalnya, saat ini iklan rokok masih terpajang di ruas jalan Kota Pekanbaru.

Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta agar dinas terkait mendudukkan kembali lokasi mana saja yang bakal diterapkan KTR dan dibatasi iklan rokoknya.

Dia meminta kepada OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendudukkan kembali sebelum diterapkan.

Dikatakannya, penertiban iklan rokok ini juga berhubungan dengan pendapatan daerah. Pasalnya iklan rokok juga ada pajak yang harus dibayar kepada pemerintah daerah.

Karena itu, dinas terkait bisa memastikan kembali wilayah mana saja yang bisa diberikan izin untuk pemasangan iklan rokok, dan mana yang tidak diizinkan.

"Ini menyangkut sisi PAD juga, maka dipastikan lagi di regional itu (iklan rokok.red) dilarang atau tidaknya. Teknis nya nanti Satpol PP dan Bapenda agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan," ungkap Risnandar, Ahad (17/11/2024).

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan sosialisasi KTR. Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, dan pelaku usaha sebelum KTR ini diterapkan pada tahun depan.

Rencananya, beberapa kawasan di kota ini ada menjadi KTR dan iklan hingga penjualan rokok bakal diatur. Selain itu, di beberapa lokasi bakal ditetapkan sebagai lokasi 100 persen KTR.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Penerapan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Akan Seleksi Iklan Rokok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved