Parkir di Jalan Diponegoro Depan RSUD Diperbolehkan dan Gratis
Sabtu, 16-11-2024 - 14:00:53 WIB
PEKANBARU (Riau12.com) - Forum lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pekanbaru telah melegalkan parkir kendaraan di Jalan Diponegoro depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru. Kendaraan boleh parkir mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan gratis.
Sebelumnya, di kawasan ini dipasang rambu larangan parkir. Namun, rambu tersebut sering dilanggar pengendara. Pengendara yang kebanyakan pengunjung RSUD Arifin Achmad tetap parkir.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihak RSUD Arifin Achmad menyampaikan permohonan kepada Forum LLAJ Kota Pekanbaru, agar bisa memberi ruang parkir kendaraan tambahan karena kantong parkir di dalam rumah sakit sangat terbatas.
â€Pihak RSUD Arifin Ahmad dan Forum Lalulintas sudah melakukan rapat, dan disepakati bahwa diberikan ruang parkir khusus di depan rumah sakit, Jalan Diponegoro,†kata Radinal Munandar, kemarin.
Baca Juga: Forum LLAJ Siak Sepakat Sanksi Pidana Kendaraan ODOL
Ia menjelaskan, saat ini jumlah kunjungan ke rumah sakit tersebut jauh meningkat, dan kapasitas parkir di area dalam rumah sakit terbatas. Apalagi RSUD menjadi rujukan rumah sakit dari daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
â€Iya, dari kesepakatan itu maka kendaraan roda empat boleh parkir di depan rumah sakit, Jalan Diponegoro saat jam tertentu. Tapi ada batasan waktunya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB,†ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, rekayasa parkir perlu dilakukan karena meningkatnya jumlah kunjungan dan terbatasnya kantong parkir yang disediakan pihak RSUD. Ruang parkir khusus ini berlaku di sepanjang pagar RSUD Arifin Achmad.
â€Jadi, parkir di sana gratis, tidak dipungut biaya. Karena ini dalam upaya mendukung layanan rumah sakit pemerintah. Jalan Diponegoro itu, batasnya dari ujung ke ujung pagar rumah sakit,†katanya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :