www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tak Penuhi Syarat, 440 Berkas UMKM Program Subsidi Bunga Pinjaman Ditolak
Jumat, 15-11-2024 - 13:22:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, mencatat, terdapat 440 berkas dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ditolak karena tak memenuhi persyaratan dalam mendapatkan subsidi bunga pinjaman program Pemko Pekanbaru.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, mengatakan, dari 960 berkas yang masuk, hanya 217 UMKM yang menerima subsidi bungan pinjaman bank.

"Hanya 217 UMKM yang dicairkan, 440 berkas pengajuan ditolak karena tak memenuhi persyaratan," kata Sarbaini, Kamis,(14/11).

Sarbaini, mengimbau, pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan program subsidi bunga pinjaman dalam mengembangkan usahanya.

"Kita kembali mengimbau pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan program subsidi itu dalam mengembangkan usahanya," ujarnya.

Sarbaini, membeberkan alur dari program subsidi bungan pinjaman tersebut.

Menurutnya, setelah pihaknya menerima pengajuan berkas permohonan, terlebih dahulu harus diverifikasi memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

"Proses verifikasi ini butuh waktu, karena perlu survei juga ke lapangan (lokasi usaha)," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini.

Setelah lulus verifikasi, pelaku UMKM bersangkutan baru akan direkomendasikan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mendapatkan pinjaman.

"Nanti pihak BPR yang menentukan apakah bisa mendapat pinjaman atau tidak. Kalau kita hanya sebatas merekomendasikan saja," terang Sarbaini.

"Karena kalau di bank, tentu berlaku syarat dan ketentuan seperti harus lulus BI checking. Kalau BI checking bermasalah, itu tentu tidak bisa dikabulkan (diberi pinjaman). Itu aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga," jelasnya.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, pihak BPR baru akan memberi pinjaman. Besaran pinjaman sendiri ditentukan oleh pihak bank.

"Setelah mendapatkan pinjaman, bunga pinjaman 12 persen, itu ditanggung seluruhnya oleh pemerintah kota. Jadi, bunga 0 persen, pelaku UMKM cukup membayar cicilan pokok saja sesuai besaran pinjaman," ungkapnya.

Seperti diketahui, di 2024 ini Pemko Pekanbaru kembali memberikan bantuan subsidi bunga pinjaman bank kepada pelaku UMKM untuk keperluan pengembangan usaha.

Dalam program itu, pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta dari Bank Perkreditan Rakyat. Nantinya bunga pinjaman 12 persen, seluruhnya ditanggung Pemko Pekanbaru.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Tak Penuhi Syarat, 440 Berkas UMKM Program Subsidi Bunga Pinjaman Ditolak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved