www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Berani Buang Sampah Sembarang di Pekanbaru? Siap-siap Kena Denda Paling Sedikit Rp 2,5 Juta
Senin, 04-11-2024 - 15:22:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru yang terciduk buang sampah sembarangan bakal kena sanksi berupa denda paling sedikit Rp 2,5 juta. Hal ini jadi satu poin dalam Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

"Satu poin dalam SE, bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum terancam kena denda," jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Senin 4 November 2024.

Ia menyampaikan, warga juga tidak boleh membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan sungai hingga drainase. Warga juga tidak boleh membuang sampah ke TPA tanpa izin.

Reza menambahkan bahwa warga juga tidak boleh membakar sampah sembarangan. Apalagi tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan.

Larangan lainnya yakni tidak boleh membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan dan jalur hijau. Warga juga tidak boleh membuang sampah di taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lainnya.

Warga tidak boleh memakai ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Kemudian juga tidak boleh membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang. 

"Jangan sampai mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan," sebutnya.

Warga yang kedapatan melanggar bakal kena sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan dan petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Wali Kota nomor 28 Tahun 2023.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Berani Buang Sampah Sembarang di Pekanbaru? Siap-siap Kena Denda Paling Sedikit Rp 2,5 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved