www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tak Hanya Pinjol dan Investasi Ilegal, Gadai Ilegal Juga Marak di Pekanbaru
Sabtu, 19-10-2024 - 09:37:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, saat ini terus menyoroti secara serius, terkait keberadaan entitas gadai ilegal yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Sebab keberadaan entitas tersebut bisa menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

Hal itu diungkapkan Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso.

Dikatakan, untuk melindungi konsumen, OJK Riau telah melaksanakan berbagai langkah proaktif. Di antaranya,bekerja sama dengan Polda Riau dan pihak terkait lainnya untuk menangani masalah tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin kepada OJK," kata Dio, Kamis (17/10/2024).

Dio juga menekankan bahwa semua gadai ilegal yang beroperasi saat ini, diwajibkan untuk mendapatkan izin paling lambat tahun 2026.

Meskipun banyak yang beroperasi tanpa izin, Dio menyebutkan bahwa di Riau terdapat empat gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional. Yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera dan Sumber Jaya Gadai.

"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang telah memiliki izin resmi. Ini penting untuk menghindari resiko penipuan yang dapat merugikan," pungkas Dio.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat.

Pinjol Ilegal

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan menambahkan, hingga kini pihaknya terus menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman onile ilegal atau pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Dalam periode Januari hingga Agustus 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Di Riau sendiri, OJK mencatat 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjaman ilegal," ungkap Elvira. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tak Hanya Pinjol dan Investasi Ilegal, Gadai Ilegal Juga Marak di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved