www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
PJ Wako Pekanbaru Telah Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN
Kamis, 19-09-2024 - 13:45:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. SE ini memuat larangan dan kewajiban ASN mulai dari jajaran paling atas hingga paling bawah dalam proses pelaksanaan Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.

”Dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 yang berkualitas, maka sebagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama ini kami mengingatkan kembali melalui SE tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2024,” ujar Pj Wako, Rabu (18/9).

Adapun pada SE tersebut, terdapat lima poin larangan yang harus dihindari oleh ASN Pemko Pekanbaru. Di antaranya, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara: ikut kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon peserta/peserta pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pernilu, melalui media konvensional, media online atau media sosial.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • PJ Wako Pekanbaru Telah Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved