www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
JPO di Pekanbaru Masih Alami Kerusakan, Dishub: Kita Tak Punya Anggaran, Itu Jadi Tanggungjawab Pihak Ketiga
Rabu, 11-09-2024 - 11:42:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Galeri Sudirman maupun di Jalan Tuanku Tambusai tampak masih alami kerusakan. 

Kerusakan yang terjadi di antaranya atap yang mulai lepas dan lantai yang mulai keropos tentunya membahayakan penyeberang jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso berdalih hal tersebut merupakan wewenang pihak ketiga. 

"JPO sudah kita sampaikan kepada pengelola, itu pihak ketiga, sepanjang masih memanfaatkan yang dikelola salah satunya iklan," kata Arso pada Selasa (10/9). 

Maka dari pemanfaatan iklan tersebut menjadi kewajiban pihak ketiga untuk memberikan perawatan. 

"Itu menjadi kewajiban pihak ketiga untuk mendapatkan perawatan," sebutnya. 

Namun, ada JPO yang menurutnya sudah ditindaklanjuti, saat ini ia mengaku pihaknya tak mempunyai anggaran untuk melakukan perawatan. 

"Ada yang juga ditindaklanjuti, kita ingatkan kembali karena kita tak punya anggaran untuk melakukan perawatan," sebutnya.

Diakuinya, JPO yang ada di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru itu sebagian dibangun oleh pihak swasta atau pihak ketiga, namun ada perjanjian.

"Setelah kami pelajari, itu sejak zaman Wali Kota Pekanbaru H Herman Abdullah dulu ditawarkanlah kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta untuk membangun JPO karena pemerintah terbatas anggaran," sebutnya.

Lanjutnya, di dalam perjanjian itu diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak swasta) untuk memanfaatkan iklan di JPO yang sifatnya komersil selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun berikutnya. Setelah masa kontrak selesai, maka pengelolalan JPO diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • JPO di Pekanbaru Masih Alami Kerusakan, Dishub: Kita Tak Punya Anggaran, Itu Jadi Tanggungjawab Pihak Ketiga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved