www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Karena Belum Cukup Uang, Pelebaran Jalan Abdul Rahman Hamid Pekanbaru Mangkrak
Sabtu, 31-08-2024 - 11:22:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Meskipun kantor Walikota Pekanbaru telah berdiri gagah, ternyata masih ada sejumlah pembangunan yang mangkrak. Salah satunya Jalan Abdul Rahman Hamid yang hingga hari ini masih jauh dari kata ‘sesuai’ dengan rancangan wilayah Perkantoran Walikota Pekanbaru.

Menurut pantauan GoRiau.com, saat ini, Jalan Abdul Rahman Hamid memiliki jalur yang tidak merata. Dimana sebagian jalan sudah memiliki 2 jalur, sedangkan sebagian lagi masih terdiri dari 1 jalur.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution akhirnya membeberkan alasan jalan tersebut masih mangkrak.

“Satu jalur karena belum cukup uang untuk membangunnya. Kalau sudah cukup uang pasti kami bangun, bahkan jalan itu akan terdapat 6 lajur nantinya. kalau saya tidak salah,” katanya saat diwawancarai GoRiau.com, Jumat, (30/8/2024).

Saat ditanya apakah jalan masih ada sengketa tanah dengan masyarakat, Indra Pomi mengatakan, hal itu tidak benar.

“Masyarakat yang punya tanah di sekitar itu, telah menyumbangkan tanahnya 30 persen untuk fasilitas jalan dan kelengkapannya, 70 persennya kita tata ulang. Kalau ganti rugi tanah, kami tidak ganti rugi, itu hanya konsolidasi. Hanya bangunan di atas tanah itu dan tanamannya saja kami ganti rugi,” jelasnya.

Kendati demikian, menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa rugi dengan kebijakan tersebut, karena disamping ganti rugi tanaman dan bangunan, Pemko tidak membebankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada si pemilik tanah.

“Kalau dibilang ganti rugi, masyarakat disana tidak rugi juga. Karena digantinya dengan nilai yang cukup tinggi dari pemerintah, dan nanti kami terbitkan juga BPHTB nya secara gratis,” pungkasnya. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Karena Belum Cukup Uang, Pelebaran Jalan Abdul Rahman Hamid Pekanbaru Mangkrak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved