www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Perda KTR Disahkan Pekan Depan, Sekda: Bukan Mematikan Usaha Tapi Aturan Terkait Merokok
Sabtu, 31-08-2024 - 11:02:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pekan depan. Perda ini akan mengatur penataan kawasan bebas rokok di tempat-tempat umum di Kota Bertuah.

Ranperda ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para pedagang. Mereka menilai peraturan ini dibuat untuk melarang penjualan rokok.

Tak hanya itu, rencana pengesahan Perda KTR ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekonomi kreatif, seperti kafe, restoran, hotel, dan acara-acara yang selama ini banyak didukung oleh industri hasil tembakau (IHT). Mereka khawatir aturan ini dapat berdampak negatif pada kegiatan ekonomi mereka.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi memastikan Pemko tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, Perda ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha, melainkan mengatur lokasi dan aturan terkait merokok, menata ulang iklan rokok, serta mengatur tempat penjualan rokok di Pekanbaru.

Perlu diketahui, tempat-tempat khusus dilarang merokok, seperti di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, taman bermain dan tempat umum lainnya.

"Perda KTR ini pada dasarnya sudah diterapkan di sebagian besar daerah di Indonesia. Untuk mendapatkan predikat kota sehat, kita harus memiliki perda KTR. Karena itu, kita akan menata pemasangan iklan, atribut rokok, serta menentukan zona-zonanya," jelas Indra saat ditemui usai rapat Banggar di DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (30/8/2024).

Ia menambahkan, beberapa tempat yang dilarang merokok seperti di Rumah sakit, pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan perokok dengan menyediakan ruang khusus merokok di tempat-tempat tersebut.

"Jadi jangan sampai ada yang merokok di ruang pasien tapi disiapkan ruang tempat merokoknya," tambahnya.

Ia menegaskan, Pemko tidak berniat untuk mematikan usaha-usaha kecil menengah yang ada. Perda ini hanya mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat lain, khususnya di kawasan-kawasan yang perlu dijaga kesehatannya, seperti sekolah.

"Intinya adalah demi kebaikan bersama dan tidak merugikan orang lain. Kita hanya ingin mengatur agar kawasan-kawasan seperti sekolah tetap sehat dan nyaman untuk anak-anak kita," tutupnya.

Kata dia, dengan pengesahan Perda KTR ini, Pekanbaru diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, meskipun tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi dan sosial yang ada.

Namun, jelasnya, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilakukan agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Perda KTR Disahkan Pekan Depan, Sekda: Bukan Mematikan Usaha Tapi Aturan Terkait Merokok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved