www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tak Ganggu Pengendara Jalan, Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan Pedagang Kaku Lima
Sabtu, 24-08-2024 - 14:59:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pedagang kaki lima (PKL) beberapa hari yang lalu, Jumat (23/8).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya melakukan penertiban karena PKL sampai ke jalan. "Ya benar kita tertibkan, hal itu karena dia sudah sampai ke jalan," sebutnya. 

Lanjutnya pihaknya akan melakukan pengaturan kedepannya bagaimana agar PKL tidak dapat menganggu pengendara yang lalu lalang. "Kita akan lakukan pengaturan kedepannya," tegasnya.

Menurutnya pedagang tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketentraman dan ketertiban umum. 

"Karena ini sudah melanggar peraturan daerah dengan trantibum masyarakat, jadi kita harapkan pedagang yang ada disana tidak berjualan disana untuk menghindari upaya penertiban yang akan diambil Satpol PP," katanya. 

Pantauan lapangan beberapa hari sebelum penertiban terlihat PKL memenuhi ruang jalan Sumatera, sehingga menimbulkan kemacetan. 

Begitu juga di dalam RTH pedagang hampir mengisi tempat untuk membuka lapaknya, sehingga pemanfaatan RTH tidak maksimal. Dalam pada itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga akan meningkatkan dan mempercepat sentra penegakan hukum terpadu atau gakkumdu dalam penegakan perda. Satpol PP mengoptimalkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar perda.

Salah satu fokus penegakan hukum kali ini yakni, sanksi bagi pelanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan oknum buang sampah sembarangan bakal melibatkan tim yustisi yang berada di bawah kordinator Satpol PP Kota Pekanbaru.

 ''Terutama berkaitan dengan sanksi, masih akan kita laksanakan yakni persoalan persampahan,'' tutupnya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Tak Ganggu Pengendara Jalan, Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan Pedagang Kaku Lima
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved