www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dari 1.174 Koperasi di Pekanbaru, Diskop Sebut Hanya 480 yang Aktif
Senin, 19-08-2024 - 13:08:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat ada sebanyak 1.174 koperasi di Kota Pekanbaru. Untuk koperasi aktif saat ini lebih kurang 480 koperasi. 

Terkait koperasi yang tidak aktif, disampaikan Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, pihaknya melalui petugas pendamping yang ada disetiap kecamatan turun kelapangan untuk melakukan pembinaan. 

"Jumlah koperasi memang tidak banyak penambahannya. Karena memang koperasi ini kita tahu lah, harus keinginan dan kesepakatan anggota. (Jumlah) Koperasi ini kadang naik dan kadang turun," terang Sarbaini, Sabtu (17/8).

“Kita tetap turun kelapangan melakukan pembinaan. Kita ada tenaga pendamping perkecamatan. Satu kecamatan satu pendamping. Mereka kita instruksikan untuk turun melakukan pembinaan koperasi dan UMKM," ujar Sarbaini. 

Jika dibandingkan dengan tahun 2023, pada tahun 2024 jumlah Koperasi bertambah sebanyak 61 Koperasi, dengan total koperasi pada tahun ini menjadi 1.174. 

Dijelaskan, koperasi aktif wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'. Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang. 

Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Dari 1.174 Koperasi di Pekanbaru, Diskop Sebut Hanya 480 yang Aktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved