Riau12.com-PEKANBARU- Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) sudah mulai dijalankan. Sejumlah kepala OPD yang menjadi bapak asuh sudah memberikan bantuan berupa vitamin dan susu untuk perkembangan anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru, M Amin mengatakan, dalam upaya menanggulangi stunting, Pemko Pekanbaru kembali melanjutkan program BAAS. Program tersebut sudah dimulai sejak awal Agustus ini.
"Untuk tahap pertama ini sudah dimulai terhitung awal Agustus kemarin. Sekarang juga masih ada OPD yang dalam proses menyerahkan bantuannya kepada anak asuh stuntingnya," ujar Amin, Kamis (15/8/2024).
Dikatakannya, masing-masing kepala OPD yang mendapatkan jatah untuk membantu satu orang anak stunting. Tak hanya kepala OPD, program BAAS ini juga diikuti oleh Walikota, Sekda, dan seluruh pimpinan OPD, serta para camat.
Bahkan pihak swasta juga dilibatkan dalam program BAAS ini. Seperti dari rumah sakit, Baznas, PLN, dan lainnya.
"Masing-masing diberi tanggung jawab untuk membantu satu orang anak stunting selama 6 bulan, dengan bantuan yang diberikan berupa makanan," katanya.
Ia menyebut, Kota Pekanbaru terdapat 227 kasus stunting, namun yang dianggap layak mendapatkan bantuan hanya 165 orang.
"Ada tim yang melakukan validasi kelapangan, ternyata dari 227 tersebut hanya 165 yang bisa mendapatkan bantuan. Sementara sisanya diketahui kondisi orang tuanya tergolong mampu, makanya tidak dimasukkan dalam penerima bantuan BAAS," sebutnya.
Dari 165 orang yang harus dibantu, kata Amin, baru 88 diantaranya yang sudah mendapatkan bantuan. Sementara yang lainnya masih dalam proses.
Terkait nilai besaran bantuan yang diberikan kepada anak stunting, dirinya menyebut bahwa untuk tahun ini berkisar Rp600 ribu hingga Ro750 ribu. Bantuan yang diberikan tidak berbentuk uang melainkan dalam bentuk makanan seperti susu, telur, beras dan juga vitamin pendukung perkembangan anak.
"Untuk susu yang diberikan kepada anak berbeda-beda sesuai usianya, yang pasti bantuan diberikan untuk satu bulan dan selanjutnya diberikan lagi setelah 30 hari dari bantuan yang pertama," jelasnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :