www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Khusus Gen Z dan Milenial, Disdukcapil Mulai Buka Layanan Rekam e-KTP Hari Ini
Sabtu, 03-08-2024 - 15:25:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Disdukcapil Kota Pekanbaru kembali membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), setiap hari Sabtu.

Layanan ini dibuka khusus untuk melayani Gen Milenial dan Gen Z, yakni bagi warga Kota Pekanbaru yang ingin membuat KTP-EL untuk pertama kalinya. Layanan dibuka mulai 3 Agustus 2024 hingga 28 September 2024 mendatang.

"Disdukcapil Pekanbaru kembali membuka layanan rekam KTP-EL dan Aktivasi IKD untuk Gen Milenial dan Gen Z, setiap hari Sabtu, mulai 3 Agustus sampai 28 September 2024. Layanan kita setiap jam 08.30 WIB sampai 12.00 WIB," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

Ia menjelaskan, layanan digelar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Gedung MPP Jalan jenderal Sudirman Nomor 464.

"Kita mengimbau kepada Gen Z dan Milenial di Kota Pekanbaru untuk segera melakukan perekaman KTP-EL, yang bisa dilakukan saat libur sekolah dan kerja. Syaratnya, sudah berusia minimal 16 tahun, dan cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)," jelasnya.

Irma menjelaskan, pembukaan layanan setiap Sabtu adalah untuk meningkatkan progres pembuatan KTP-EL bagi warga yang berusia 17 tahun. Hal ini dikarenakan, warga berusia 17 tahun sudah masuk usia wajib mempunyai KTP dan sudah mempunyai hak untuk berpartisipasi pada Pilkada.

"Warga berusia 17 tahun itu harus punya KTP-EL. Ketika sudah berusia 17 tahun, data mereka sudah masuk D4, dan supaya mereka bisa berpartisipasi dan memberikan hak suaranya di Pilkada, harus ada KTP," pungkasnya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Khusus Gen Z dan Milenial, Disdukcapil Mulai Buka Layanan Rekam e-KTP Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved