www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Muflihun Mangkir Dari Penyelidikan, Pengamat Hukum: Kita Simak Dulu, Jangan Beropini Liar
Sabtu, 03-08-2024 - 10:42:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau, terus bergulir. Baru-baru ini, kasus tersebut makin banyak disorot, setelah Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mangkir dari panggilan pihak penyidik Polda Riau.

Seperti diketahui, Polda Riau telah meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr M Musa, SH, MH mengatakan, dalam penanganan kasus pidana, ada sejumlah. tahapan yang harus dilalui.

Termasuk ketidakhadiran Muflihun memenuhi panggilan penyidik, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.

"Kita tidak bisa mengambil kesimpulan dari proses kasus yang sedang berjalan. Saya pikir sebaiknya semua pihak bersabar menunggu hasil dari proses yang dilakukan penyidik. Jangan beropini liar," ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut, Musa menerangkan, bila sebuah kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, seharusnya penyidik sudah ada mengantongi tersangka.

Jika ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik, bukan berarti yang bersangkutan takut akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi opini yang berkembang di masyarakat sering seperti itu. Padahal bisa saja ada yang mangkir karena ada halangan," terangnya.

Atau bisa juga karena faktor lain, seperti tidak berada di tempat sesuai dengan alamat surat panggilan.

Sesuai ketentuan KUHAP, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan berikutnya. Bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa jika sikap pihak yang dipanggil dinilai akan menghambat proses penyidikan(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Muflihun Mangkir Dari Penyelidikan, Pengamat Hukum: Kita Simak Dulu, Jangan Beropini Liar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved