www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Usulkan Ranperda, Pemko Pekanbaru Ingin Kawasan Ini Bebas dari Asap Rokok
Selasa, 16-07-2024 - 09:14:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD, Senin (15/7/2024).

Ranperda tersebut mengatur kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, Ranperda KTR merupakan amanat dari Undang-undang Kesehatan. Setiap pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

"Sebenarnya, ini amanat dari undang-undang kesehatan. Jadi nanti diharapkan setiap sekolah, kantor, fasilitas umum dan lainnya dapat dikelola dengan baik supaya KTR ini ada," ujar Indra Pomi.

Dikatakannya, KTR ini berkaitan dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu, dan juga masyarakat Pekanbaru. Ia menyebut, Perda KTR adalah satu indikator untuk menuju kota sehat.

"KTR sendiri salah satu indikator kota sehat. Jadi selama ini kita untuk mendapatkan predikat kota sehat itu sulit, karena kita tidak punya perda KTR," katanya.

Menurutnya, taman, fasilitas kesehatan, fasilitas umum hingga angkutan umum juga butuh Perda KTR.

"Setidaknya di perkantoran, taman kota, faskes, fasum. Termasuk di mana saja yang boleh dan tidak boleh menjual rokok," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam Perda tersebut nantinya juga akan diatur terkait dengan sanksinya. Para pelanggar termasuk pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Usulkan Ranperda, Pemko Pekanbaru Ingin Kawasan Ini Bebas dari Asap Rokok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved