www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Oknum Satpol PP Terbukti Pungli di Pekanbaru Ternyata Jarang Masuk Kantor dan Sering Melanggar
Selasa, 25-06-2024 - 09:58:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Ketiga oknum Satpol PP Pekanbaru yang sebelumnya terbukti melakukan pungli terhadap nenek Mardiana rupanya telah banyak melakukan pelanggaran, terutama perihal kedisiplinan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, ketiga oknum tersebut jarang masuk kantor dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP. Bahkan dua oknum THL tersebut sudah sering mendapat peringatan.

"Yang bersangkutan juga jarang masuk ya seluruhnya, yang ketiga orang ini. Oknum PNS-nya jarang sekali masuk dan tidak pernah mengikuti kegiatan, sementara untuk oknum tenaga honorernya ini, juga sudah sering kita berikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan," jelas Zulfahmi, Senin (24/6/2024).

"Bulan lalu juga sudah kita panggil yang bersangkutan (dua THL) dan sudah kita nasehati langsung, saya langsung sebagai Kasatpol PP mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi," sambungnya.

Namun kedua oknum tersebut tampak tidak mengindahkan permintaan sang Kasatpol PP, dan tetap mengulangi kesalahannya.

"Saya berikan kesempatan sekali lagi untuk memperbaiki kinerja dan diri, namun kenyataannya tidak dilaksanakan dan terbukti melakukan pelanggaran lagi, maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja dengan yang bersangkutan," tegas Zulfahmi.

Dijelaskan Zulfahmi, saat ini oknum ASN yang terbukti melakukan pungli tersebut masih berada di Satpol PP Kota Pekanbaru, sebab pihaknya masih belum menerima surat keputusan dari pimpinan terkait pemindahan oknum tersebut.

"Saat ini oknum ASN tersebut masih di Satpol PP karena kita belum menerima surat keputusan dari pimpinan terkait pemindahan yang bersangkutan. Kita berharap memang untuk tahap awal, yang bersangkutan bisa dipindahkan paling tidak ke BKPSDM, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut karena yang bersangkutan ini sering menggunakan seragam satpol PP untuk melakukan kesalahan dan pelanggaran," sebutnya.

"Jadi memang seragam ini yang membuat mereka melakukan Pungli tersebut. Jadi kalau mereka ditarik di tahap awal ini berarti tidak ada tanggungjawab lagi dan dia tidak berhak lagi menggunakan seragam Satpol PP," tutupnya.(***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Satpol PP Terbukti Pungli di Pekanbaru Ternyata Jarang Masuk Kantor dan Sering Melanggar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved