Ombudsman Soroti Diskriminasi Sanksi Terhadap Pelaku Pungli di Satpol PP Pekanbaru
Sabtu, 22-06-2024 - 17:30:10 WIB
riau12.com PEKANBARU - Kepala Ombudsman Perwakilan Riau menyoroti adanya perlakuan diskriminasi dalam pemberian sanksi terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di tubuh Satpol PP Pekanbaru.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya sama, mengingat keduanya termasuk dalam rumpun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru dipecat. Mereka diberhentikan setelah ketahuan melakukan tindakan pungli terhadap seorang nenek Mardiana, pemilik rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya.
Dua THL tersebut diduga melakukan tindakan pungli bersama dengan satu orang ASN yang merupakan atasannya di Satpol PP inisial R. Namun terkait ASN R yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut hanya direkomendasikan Zulfahmi untuk dipindahtugaskan.
"THL dan PNS adalah bagian dari ASN, sehingga tidak boleh ada pembedaan dalam pemberian sanksi bila terbukti melakukan pungli. Hanya memindahkan ASN ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain berpotensi menimbulkan pengulangan tindakan serupa," ujar Bambang, Sabtu (22/6/2024).
Bambang menambahkan tindakan tersebut seharusnya diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
Selain itu, berkaca dari kasus pungli tersebut, Bambang juga meminta Satpol PP untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya dan melibatkan inspektorat dalam mengatasi masalah pungli.
"Kita minta Satpol PP ini membuka ruang pengaduan masyarakat untuk lebih mengetahui perilaku dari pada oknum oknum yang melakukan ini, tak hanya di kasus ini tapi kasus kasus lainnya juga," katanya.
Selain itu, jika warga enggan melapor ke Satpol PP, terhadap kasus pungli, bisa dilapor ke Ombudsman melalui nomor pengaduan Ombudsman di 08119533737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Provinsi Riau di Jalan Hangtuah nomor 34.
"Kita memang mengapresiasi Kasatpol yang meminta maaf kepada korban pungli dan meminta maaf serta mengembalikan uang. Tapi kita minta sanksi itu bukan hanya sanksi ringan, tapi juga bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tak terulang lagi. Kalau seperti ini masih ada peluang untuk dia melakukan lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru dipecat. Mereka diberhentikan setelah ketahuan melakukan tindakan pungli terhadap seorang nenek Mardiana, pemilik rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya.
Dua THL tersebut diduga melakukan tindakan pungli bersama dengan satu orang ASN yang merupakan atasannya di Satpol PP inisial R. Mereka diduga meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan alasan membantu pengurusan izin tiga pintu rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut.
Terhadap tindakan anggotanya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, telah melakukan tindakan berupa pemecatan terhadap dua THL tersebut. Sementara terkait ASN R, yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut hanya direkomendasikan Zulfahmi untuk dipindahtugaskan.
sumber : cakaplah
Komentar Anda :