www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Berkat Desentralisasi, Layanan Legalisasi Elektronik Bisa di Lakukan di Pekanbaru
Jumat, 07-06-2024 - 11:39:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Layanan legalisasi elektronik kini lebih dekat berkat desentralisasi layanan tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Bahkan Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) Kemenkumham secara khusus menyambangi Kanwil Kemenkumham Riau pada Kamis (6/6).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menyebutkan, Tim DJAHU  melakukan supervisi desentralisasi layanan legalisasi elektronik. Lewat desentralisasi layanan ini, maka layanan legalisasi tersebut tidak lagi terpusat. Melainkan bisa dilakukan di Kota Pekanbaru.

Pada kujungan itu, Tim DJAHU yang diketuai Nurdim Efendi ini menyerahkan seperangkat alat pencetakan stiker legalisasi. Di antaranya 1 unit laptop, 1 unit mesin cetak print sticker, 1 roll kertas stiker dan karbon atau kepada petugas Kanwil Kemenkumham Riau. Alat-alat tersebut akan digunakan untuk mencetak sticker legalisasi pada dokumen yang diajukan oleh pemohon.

Tim tersebut juga memberikan petunjuk teknis cara penggunaan dan pengoperasian alat tersebut. Sekaligus, tim tersebut memberikan pelatihan bagi Tim Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Riau.

Sebagai tindaklanjut pemindahan layanan ini, Budu Argap berencana akan menggelar sosialisasi. Dirinya yakin, belum banyak masyarakat yang tahu soal desentralisasi layanan ini.

“Sosialisasi layanan ini perlu dilakukan ke sekolah-sekolah dan juga ke perguruan tinggi di Provinsi Riau. Hal ini penting mengingat banyaknya siswa dan mahasiswa yang belum memahami pentingnya apostille sebagai langkah untuk mempermudah pelegalisasian dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sekolah ke luar negeri,” kata Argap.

Argap berharap kegiatan supervisi dari pusat ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan legalisasi elektronik di Kanwil Kemenkumham Riau. Dengan adanya alat pencetakan sticker legalisasi yang baru, ke depan proses legalisasi dokumen dapat lebih cepat dan mudah(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Berkat Desentralisasi, Layanan Legalisasi Elektronik Bisa di Lakukan di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved