www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPK Larang Gratifikasi dalam Pelaksanaan PPDB, Pemko Tekankan Tak Ada Jual Beli Kursi
Kamis, 06-06-2024 - 11:25:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyambut positif sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang adanya gratifikasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sejalan dengan hal itu, sekolah telah diingatkan agar jangan sampai menjanjikan bisa masuk sekolah dan menerima gratifikasi.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd, Rabu (5/6). Dia menyebutkan, sekolah memberikan dukungan positif terhadap pernyataan KPK terhadap larangan adanya gratifikasi dalam PPDB tersebut. Menurut Abdul Jamal, hal ini sesuai dengan keinginan sekolah dan Disdik Pekanbaru selama ini.

“Kita memang ingin dari awal ya. Ingin PPDB berintegritas tanpa biaya, artinya jual beli kursi tak ada itu yang kita tekankan. Kita tidak ingin seperti itu,” ujar Abdul Jamal.

Pelaksanaan PPDB yang bersih dari jual beli kursi atau gratifikasi dan transparansi, menurut Abdul Jamal memang sudah menjadi moto sekolah selama ini. Artinya, masyarakat dan semua orang bisa turun mengawasi pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan dengan sistem online.

“Kami sudah menyampaikan secara keras, maka kita sudah ada komitmen bahwa memang tidak ada jual beli kursi,” sambungnya.

“Kalau untuk pengadaan baju seragam, itu lain. Itu di luar PPDB. Jadi sekali lagi saya tekankan, jika ada yang menjanjikan bisa masuk dengan membayar, ini lah yang kita awasi bersama,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat atau calon peserta didik untuk mempersiapkan diri. Sebab pelaksanaan PPDB segera dibuka. Tentukan pilihan sekolah yang akan dipilihnya tersebut.

“PPDB kalau tingkat SMP itu tanggal 26-30 Juni 2024. Sedangkan PPDB tingkat SD dimulai 1-3 Juli mendatang dengan sistem online,” tutupnya.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • KPK Larang Gratifikasi dalam Pelaksanaan PPDB, Pemko Tekankan Tak Ada Jual Beli Kursi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved