www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Warga Pekanbaru Boleh Buat Pasar Ramadhan, Syaratnya Cuma Ini...
Sabtu, 03-04-2021 - 11:15:12 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengimbau masyarakat yang bakal berdagang dalam pasar ramadhan agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan ditempat yang aman.

Selain itu, bagi kelompok masyarakat yang ingin membuat pasar ramadhan juga harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan.

Mereka harus memiliki rekomendasi dari unsur pimpinan kecamatan untuk menyelenggarakan pasar ramadhan di titik tertentu.

"Pasar Ramadhan itu silahkan diadakan oleh komponen masyarakat. Namun dikoordinasikan lah dengan kecamatan," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (2/4) dilansir dari pekanbaru.go.id.

Menurutnya, dengan adanya izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar Ramadhan, pedagang yang berjualan juga lebih tertata. Karena untuk pasar ramadhan sendiri pastinya menggunakan fasilitas umum.

Nantinya pihak kecamatan akan melaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaru untuk titik lokasi pasar ramadhan di wilayah tersebut.

Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan disana. Disperindag mengawasi terkait kelayakan dagangan yang dijual para pedagang.

"Pasar ramadhan ini diatur dalam musyawarah kecamatan. Nanti camat melaporkan kepada kita. Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi berarti ilegal," pungkasnya.(***)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Pekanbaru Boleh Buat Pasar Ramadhan, Syaratnya Cuma Ini...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved