www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Muhammad Jamil : Aturan Penerbitan IMB di DPMP-PTSP Akan Dipermudah
Selasa, 25-09-2018 - 18:14:15 WIB
Kadis PM-PTSP Muhammad Jamil berfoto bersama dengan Pengurus FORTARU, Selasa (25/09/2018).
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Diketahui, penerbitan IMB saat ini memakan waktu yang cukup lama, yakni harus mendapatkan rekomendasi dulu dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di PUPR.

Menanggapi hal ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan duduk bersama membahas proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"DPMPTSP akan memperbaharui sistem pengurusan. Secara aturan kita sudah koordinasikan dengan PUPR, bagaimana kita akan mengevaluasi Perwako. Kalau tidak begini, perizinan akan lama. Bagaimana kita menggali PAD, namun perizinan saja lama," sebut Kepala DPM-PTSP Muhammad Jamil, Selasa (25/9).

Evaluasi yang dilakukan, kata Jamil, terkait rekom dari TABG.

"Jadi kita akan mengevaluasi Perwako, tentang Tim Ahli Bangunan Gedung. Insha Allah dalam waktu dekat akan kita agendakan, kita sudah sampaikan ke pak Wali, prinsipnya pak wali setuju. Tinggal pematangannya saja. Yang sudah ada sekarang sudah bagus, tinggal menyempurnakan saja," terangnya.

Dikatakan Jamil lagi, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan TABG yang didalamnya terdapat pihak akademisi, namun yang lebih difungsikan nantinya adalah tim teknis.

"Tetap kita pakai TABG, tetapi yang melalui TABG adalah bangunan skala besar. Tim teknis dari dalam. Kita akan fungsikan yang ada di dalam saja," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, masyarakat dalam mendapatkan IMB, harus melalui proses panjang di Dinas PUPR, dalam mendapatkan rekom dari TABG, dengan memakan waktu lebih kurang hingga tiga bulan.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Muhammad Jamil : Aturan Penerbitan IMB di DPMP-PTSP Akan Dipermudah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved