Pihak Setwan Minta BPKAD Pekanbaru Tetapkan KIB 17 Mobil Dinas
Ahad, 23-09-2018 - 10:12:13 WIB
Riau12.com, PEKANBARU - Belum maksimalnya sistem pencatatan aset mobil dinas di lingkungan Sekretariat Dewan dan Pemko Pekanbaru menjadi langganan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
Di mana ada 17 kendaraan mobil dinas yang asetna masih tercatat di Sekwan namun fisiknya kendaraan tersebut dipinjam pakai kan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Bahkan ada bebarapa mobil dinas yang dipinjampakaikan ke sejumlah organisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengungkapkan, jumlah mobil dinas yang tercatat di Sekwan namun fisiknya tidak lagi ada di Sekwan jumlahnya lebih dari 20 unit.
Namun sejauh ini yang sudah pasti tercatat dipinjampakaikan ke OPD jumlahnya sekitar 17 unit.
"Seluruhnya lebih 20 unit itu. Tapi fisik unit mobil dinas itu tidak ada lagi di Sekwan. Saat penyerahan dari anggota DPRD beberapa waktu lalu, OPD langsung main ambil-ambil saja. Dan ini sudah berjalan hampir satu tahun," katanya.
Anehnya, meski unitnya tidak lagi ada di Sekwan, namun di Kartu Inventaris Barang (KIB) Sekwan masih tercatat.
Seharusnya kendaraan yang dipinjampakaikan ke OPD-OPD tersebut KIB yang sudah harus dipindahkan ke KIB Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Surat permohonan dari Sekwan itu sudah lama dikirim ke Pemko agar KIB segera dimasukkan ke KIB BPKAD dan masing-masing OPD," katanya.
Sebab, jika KIB mobil dinas tersebut masih tercatat di KIB Sekwan, maka akan merugikan anggota pihak DPRD Kota Pekanbaru dan juga merugikan bagi pengguna barang.
"Kalau KIB masih tercatat di Sekwan, orang mengira kendaraan dinas itu masih dikuasai anggota dewan tersebut. Padahal unitnya itu kan sudah tidak ada lagi dipakai oleh anggota dewan dan sekarang sudah dikuasai oleh dinas-dinas," ujarnya.
Selain merugikan kalangan anggota dewan, belum dipindahkannya pencatatan aset tersebut juga merugikan bagi pengguna barang.
Sebab anggaran operasional mobil dinas tersebut tidak bisa dianggarkan jika KIBnya belum dipindahkan ke BPKAD dan masing-masing OPD.
"Kalau yang dipinjampakaikan ke organiasi itu tidak ada masalah, karena operasional tidak ditanggung. Yang jadi masalah inikan yang dipinjampakaikan ke OPD-OPD. Ini dimana mereka menganggarkan biaya operasionalnya," ungkapknya.
Pihaknya Sekwan sendiri sudah mengirimkan surat ke Pemko Pekanbaru untuk segera memasukkan kendaraan dinas tersebut ke KIB BPKAD dan OPD masing-masing.
Namun sejauh ini surat permohonan pemindahan aset dari KIB Sekwan ke KIB BPKAD belum juga direalisasikan.
"Dari Sekwan sebelumnya sudah dikirim surat itu, saat saya masih di BPKAD itu sudah diproses. Tapi tidak tau sekarang sudah sampai mana prosesnya. Dalam waktu kita kita akan surati lagi. Berarti ini surat yang ketiga kalinya yang kita kirim ke Pemko untuk pemindahan pencatatan aset mobil dinas ini," tandasnya.(r12)
Komentar Anda :