www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Jalankan Arahan KPK, Plt Gubri Larang Mobdin Dibawa Mudik
Rabu, 06-06-2018 - 16:15:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim minta seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membawa mobil dinas (Mobdin) untuk mudik ke kampung halaman.

Wan beralasan, sesuai dengan arahan KPK bahwa mobdin merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan dinas, bukan bersifat pribadi. Bersamaan dengan ini pula, Plt Gubernur Riau juga mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKD yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Riau.

"KPK sudah mengirimkan surat isinya 8 poin, diantaranya tidak membolehkan memakai mobdin," kata Plt Gubri, Rabu (6/6/18).

Himbauan pelarangan mobdin oleh pejabat ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut menurut Plt Gubri bersifat kesadaran. Tidak ada pengandangan mobdin atau tim yang diturunkan untuk mengawasi.

Menurut Wan, semua pejabat diyakini sudah dewasa untuk melakukan mana yang dilarang mana yang tidak. Karena itu tidak perlu ada mobdin dikandangkan atau kita turunkan tim pengawas.

Selain KPK, Menpan RB Asman Abnur yang sebelumnya tidak mempermasalahkan mobdin dibawa mudik belakangan juga turut mengeluarkan surat pelarangan tersebut.

Diantara poin larangan soal mobdin dibawa mudik tersebut, yakni pimpinan pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik



 
Berita Lainnya :
  • Jalankan Arahan KPK, Plt Gubri Larang Mobdin Dibawa Mudik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved