www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Akhirnya, Mendagri Sudah Tandatangani Revisi Perda Pajak Pertalite Provinsi Riau
Selasa, 22-05-2018 - 07:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Akhirnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tertang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, revisi Perda tersebut sudah diteken Mendagri.

Menurut rencana kata Elly, Selasa (22/5/2018) pihaknya akan menjemput draf Perda tersebut ke Kemendagri.

"Insya Allah besok kita ambil hasil evaluasi revisi Perda PBBKB itu. Karena kabarnya sudah diteken Pak Menteri," katanya.

Ditanya soal hasil evaluasi terkait penurunan pajak Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen itu apakah disetujui pemerintah pusat atau tidak, Elly mengaku belum bisa memberikan informasi perihal itu.

"Kita belum melihat hasil evaluasinya. Jadi saya belum bisa menjawab untuk itu (Disetujui atau tidak)," ungkapnya.

Elly Wardhani mengatakan, hasil evaluasi Perda PBBKB Pertalite itu akan dijemput langsung oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

Disinggung apakah setelah diteken Perda PBBKB Pertalite itu bisa langsung diterapkan, Elly mengatakan terlebih akan diserahkan ke DPRD Riau untuk dilakukan harmonisasi.

"Setelah itu baru bisa diterapkan. Tapi kalau memang ada pasal yang perlu Pergub, kita akan siapkan Pergubnya," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Riau terlebih sudah menyampaikan draf revisi Perda PBBKB Pertalite sejak 2 April lalu. Seusai aturan proses evaluasi selesai 15 hari, namun 22 Mei baru selesai dilakukan evaluasi.

Lambatnya proses evaluasi Perda PBBKB Pertalite karena melibatkan Kementerian Keuangan untuk mengetahui sebab ada kaitan dengan pendapatan daerah. (rsky)



 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya, Mendagri Sudah Tandatangani Revisi Perda Pajak Pertalite Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved