www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Terkendala Syarat, Pemekaran Desa di Kampar yang Diusulkan Sejak 11 Tahun
Senin, 14-05-2018 - 10:12:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG-Pemekaran desa dan kelurahan yang diusulkan tak dapat dibahas lebih jauh dalam hearing Komisi I DPRD Kampar, Senin (14/5/2018). Usulan terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sebagian usulan pemekaran sudah disampaikan sejak 2007 silam. Jauh sebelum Permendagri terbit.

Acuan yang digunakan pengusul sebelum Permendagri otomatis tak berlaku lagi. Ini yang menjadi kendala proses pemekaran dilanjutkan.

"Persyaratannya otomatis jauh berbeda. Data yang disampaikan desa juga sudah berubah dengan sekarang. Jumlah penduduk pasti berubah," ungkap Ketua Komisi I, Repol yang memimpin hearing.

Sejumlah Kepala Desa dan Panitia Desa Pemekaran hadir. Berikut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Febrinaldi Tridarmawan .

Agenda hearing tersebut berubah. Semula diagendakan untuk mengupas lambannya usulan pemekaran diproses oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. "Kita jadinya lebih ke sosialisasi Permendagri 1/2017 itu," katanya.

Menurut Repol, Camat, Kepala Desa dan Panitia Pemekaran diminta memperbarui proposal. Sehingga usulan dapat diproses. Ia mengungkapkan, kendala paling berat sesuai Permendagri 1/2017, yakni syarat jumlah penduduk minimal 800 Kepala Keluarga atau 4.000 jiwa.

Tahun ini, kata dia, usulan tampaknya belum dapat diproses. Selain kelengkapan syarat, juga karena anggaran. Pemerintah Kabupaten Kampar diminta mengakomodir anggaran pemekaran.

"Anggarannya dimasukkan 2019. Kita usahakan di APBD-P (2018). DPMD juga harus menyusun schedule pemekaran," ujar Sekretaris DPD II Partai Golkar Kampar ini.

Soal pemekaran kelurahan, Repol menyebutkan, Komisi I menyerahkan prosesnya ke Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.

Adapun kelurahan yang diusulkan mekar yakni Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri menjadi tiga kelurahan. Belakangan ditambah Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang. (tpc)




 
Berita Lainnya :
  • Terkendala Syarat, Pemekaran Desa di Kampar yang Diusulkan Sejak 11 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved