Plt Bupati Siak Alfedri Disinyalir Langgar Aturan Pilkada
Sabtu, 10-03-2018 - 17:30:30 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan kehadiran Plt Bupati Siak Alfedri pada acara "Kandidat Bicara Live Metro TV", Kamis (8/3) malam, Disinyalir melanggar aturan.
Ini sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 11 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan pejabat negara dan pejabat daerah, ASN daerah, Kepolisian dan TNI dilarang membuat keputusan dan atau membuat tindakan menguntungkan dan merugikan calon.
"Dengan kehadiran disana tentunya mengarah kepada menguntungkan calon dan sudah mengarah kepada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah," ujar Rusidi kepada, Jumat (9/3) seperti dilansir tribun.
Pihak Bawaslu sendiri baru mendapatkan informasi terkait kehadiran Alfedri pada acara calon gubernur dan wakil gubernur itu bahkan sempat poto bersama dengan pasangan calon.
"Kita baru dapat informasi dari teman media. Hadir disitu (acara TV Swasta Nasional) apapun alasannya itu kegiatan politik. Walaupun tidak digolongkan kegiatan kampanye," jelasnya
Apalagi Bawaslu juga sudah menerima foto bukti Alfedri hadir dan ikut mengacungkan jari sebagai simbol dan bisa dipersepsi kan melakukan tindakan yang mengarah kepada menguntungkan atau merugikan calon.
"Kita akan dalami dulu dan akan telusuri. Yang jelas sudah mengarah kepada pelanggaran," ujar Rusidi.
Dikatakan Rusidi, foto Alfedri bersama Syamsuar-Edy Nasution di Studio Metro Tv Jakarta yang beredar di media sosial, antara lain di WhatsApp, akan dijadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran oleh Alfedri sambil mencari bukti tambahan.Bila memenuhi persyaratan, Bawaslu Riau akan mengeluarkan Surat Perintah Penelusuran.(*)
Komentar Anda :