Agus Pramono: Lakukan Pungli, Oknum Satpol PP akan Dipecat
Rabu, 21-02-2018 - 14:12:45 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Gerah dengan banyaknya laporan yang menyebut oknum di Satpol PP banyak meminta jatah ke pemilik usaha di Pekanbaru. Baik pengusaha hotel, warung remang-remang, panti pijit, karoeke dan tempat hiburan malam lainnya, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono langsung mengklarafikasi.
"Tidak benar ada pungutan-pungutan seperti itu. Saya sudah panggil oknum Satpol PP yang diduga lakukan pungli dan mereka tidak
mengaku. Ada tiga anak buah kita yang sudah kita panggil. Inisial MU,
DE dan JU dan ada beberapa lagi, ada ASN dan juga THL.
Sebetulnya masih
banyak lagi, mungkin karena dia tidak menggunaan atribut dan
mengatasnamakan Satpol PP. kita ingin membersihkan nama Satpol PP.
Sekali lagi, kalau ada konfirmasi ke saya, bila perlu minta kuitansi dan
rekaman, lapor kesaya. Apalagi mengatasnamakan, Plt Wali Kota, Sekda atau Kepala Satpol PP," katanya, Rabu (21/02/2018) di ruang Media Centre Pekanbaru.
Saat disinggung sanksi yang diterapkan pada oknum yang melakukan pungli, ditegaskan Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono, tidak tertutup kemungkinan hingga kepemecatan.
"Ya bisa diberhentikan. Nanti kita lihat. Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi, bisa juga diturunkan pangkatnya atau tidak dinaikkan pangkatnya. Atau kalau dia menjabat di nonjobkan. Kalau dia THL bisa terancam dikeluarkan. Saya hanya menggunakan surat perjanjian kerja (SPK). Pada masalah-masalah tertentu tidak perlu diperingatkan satu, dua atau tiga, bisa langsung dikeuarkan, karena itu menyangkut pungli," terangnya.(r12)
Komentar Anda :