www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Agus Pramono: Lakukan Pungli, Oknum Satpol PP akan Dipecat
Rabu, 21-02-2018 - 14:12:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Gerah dengan banyaknya laporan yang menyebut oknum di Satpol PP banyak meminta jatah ke pemilik usaha di Pekanbaru. Baik pengusaha hotel, warung remang-remang, panti pijit, karoeke dan tempat hiburan malam lainnya, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono langsung mengklarafikasi.

"Tidak benar ada pungutan-pungutan seperti itu. Saya sudah panggil oknum Satpol PP yang diduga lakukan pungli dan mereka tidak mengaku. Ada tiga anak buah kita yang sudah kita panggil. Inisial MU, DE dan JU dan ada beberapa lagi, ada ASN dan juga THL.

Sebetulnya masih banyak lagi, mungkin karena dia tidak menggunaan atribut dan mengatasnamakan Satpol PP. kita ingin membersihkan nama Satpol PP. Sekali lagi, kalau ada konfirmasi ke saya, bila perlu minta kuitansi dan rekaman, lapor kesaya. Apalagi mengatasnamakan, Plt Wali Kota, Sekda atau Kepala Satpol PP,"  katanya, Rabu (21/02/2018) di ruang Media Centre Pekanbaru.

Saat disinggung sanksi yang diterapkan pada oknum yang melakukan pungli, ditegaskan Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono, tidak tertutup kemungkinan hingga kepemecatan.
 
"Ya bisa diberhentikan. Nanti kita lihat. Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi, bisa juga diturunkan pangkatnya atau tidak dinaikkan pangkatnya. Atau kalau dia menjabat di nonjobkan. Kalau dia THL bisa terancam dikeluarkan. Saya hanya menggunakan surat perjanjian kerja (SPK). Pada masalah-masalah tertentu tidak perlu diperingatkan satu, dua atau tiga, bisa langsung dikeuarkan, karena itu menyangkut pungli," terangnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Agus Pramono: Lakukan Pungli, Oknum Satpol PP akan Dipecat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved