www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dugaan Rampas Lahan oleh PT Ivo Mas, Ratusan Masyarakat Adat Sakai Berdemo
Senin, 19-02-2018 - 13:30:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dugaan serobot lahan seluas 6.505,42 Ha yang dilakukan PT Ivo Mas, ratusan masyarakat Adat Sakai Kandis, Kabupaten Siak, Riau tepatnya warga Kampung Bakalar Kandis meminta pertanggung jawaban ganti rugi.

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk menuntut ganti rugi atas lahan yang telah dirampas oleh PT IMT. Dimana hingga saat ini masyarakat tidak dapat menggunakan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan mencari nafkah," ujar Korlap Aksi Iwan Saputra, Senin (19/02/2018).

Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menuntut agar pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, pimpinan serta pengelola PT IMT atas dugaan melakukan tindak pidana. Terdapat enam butir dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT IMT tersebut. Diantaranya dugaan perambahan dan menduduki kawasan hutan tanpa prosedur yang berlaku. Dugaan perambahan tanah ulayat masyarakat adat Sakai dengan menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit tanpa memberikan ganti rugi.

"Kita juga menuntut pemeriksaan dugaan melakukan kegiatan usaha tanpa prosedur, izin lokasi, Amdal dan sebagainya. Ada juga dugaan penggelapan pajak yang dilakukan di luar izin pemerintah," tuturnya.

Selain itu, dalam orasinya masyarakat juga menduga adanya penipuan yang dilakukan PT IMT kepada masyarakat. Bahkan juga diduga ada persengkongkolan tindakan kejahatan terhadap izin-izin yang dimiliki.

"Kita juga meminta kepada Kanwil Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Riau untuk mencabut sertifikat HGU PT IMT, menghentikan segala kegiatan serta mengganti rugi lahan kepada masyarakat," tambahnya.

Lanjutnya, pihaknya meminta ganti rugi lahan sekitar 6.505,42 Ha sebesar Rp200 juta perhektar yang jika diakumulasi mencapai Rp1.301.084.000.000. "Perambahan ini telah terjadi sejak 1996 lalu dimana hingga saat ini sudah sekitar 21 tahun lalu. Jadi kita juga meminta ganti rugi hasil dari lahan tersebut yang perbulannya sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga sekitar Rp3.278.751.680.000," tutupnya.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Rampas Lahan oleh PT Ivo Mas, Ratusan Masyarakat Adat Sakai Berdemo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved