www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Anggaran TPP PNS Pemko Dumai Terindikasi Korupsi Hingga Rp26 Miliar
Rabu, 07-02-2018 - 11:45:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DUMAI-Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggarkan melalui Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dumai tahun 2015 dipertanyakan.

Pasalnya, dana yang mencapai Rp26,8 miliar itu tidak tereralisasi secara maksimal. Demikian disampaikan Politikus Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo dalam keterangan rilisnya kepada riauterkinicom, Rabu (7/2/18).

"Tahun 2015 pemberian TPP khususnya berdasarkan tempat bertugas total anggarannya yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp.27.098.800.000 dan dibandingkan tahun 2016 anggarannya tak lebih dari Rp1 miliar," katanya.

Menurutnya, wajar saja pemberian TPP tersebut, mengingat tambahan penghasilan tersebut hanya dianggarkan pada beberapa SKPD yang memiliki unit kerja yang berada di daerah terpencil dengan tingkat kesulitan tinggi.

"Beda dengan tahun 2015, Pemko Dumai menganggarkan pada semua SKPD. Sesuai laporan LKPJ ABPD 2015 belanja TPP berdasarkan tempat bertugas terrealisasi sebesar Rp.26.848.490.000 atau lebih dari 97 persen," ungkapnya.

Informasi tersebut tentu cukup mencengangkan, kata dia, terutama bagi kalangan PNS. Sebab sejauh ini, dapat dipastikan tambahan penghasilan yang mereka terima hanyalah TPP berdasarkan Beban Kerja.

"Pertanyaannya, siapakah pihak-pihak yang menikmati anggaran tersebut?? Atas kondisi tersebut maka patut diduga ada pihak tertentu yang meng-kambinghitam-kan PNS demi mengemplang APBD," urainya.

Bayangkan saja, kata adik kandung Wakil Walikota Dumai ini, jika besaran TPP berdasarkan tempat bertugas tersebut dianggarkan Rp.400 ribu/bulan, maka setiap PNS telah dirugikan Rp.4,8 juta/orang.

Ironisnya, dalam perbincangan seputar TPP di kalangan PNS selama ini, seringkali yang dibahas hanya sebatas besarnya kenaikan, atau kapan TPP tersebut dibayarkan. Sedangkan hal-hal lain terkait dengan dasar hukum pemberiannya, ataupun macam-macam dari TPP tersebut hampir tak terdengar.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Dumai yang telah mensosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemko Dumai beberapa waktu lalu tentunya patut diberikan apresiasi.

"Sebab dalam penganggaran belanja tambahan penghasilan pegawai yang termasuk ke dalam kelompok Belanja Tidak Langsung tersebut, dalam penyusunan APBD Kota Dumai TA 2016 lalu tidak terdapat masalah," jelasnya.

Sedangkan mekanisme penganggarannya telah berpedoman pada Peraturan Walikota 41 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemko Dumai yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Antara lain adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan: "pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dalam penjelasan Pasal tersebut ditegaskan, "Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi"; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 39 ayat (1) sampai ayat (8).

"Lalu bagaimana dengan penganggaran belanja TPP pada tahun anggaran sebelumnya yang diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemko Dumai," kata Cahyo.

Sebelum menyudahi, Cahyo menduga anggaran TPP pada tahun 2015 telah terjadi tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis sehingga layak untuk ditelusuri kebenarannya tanpa harus menunggu adanya pengadu.

"Saya berahap aparat hukum bisa menulusuri ini. Saya menduga sudah ada pelanggaran pidana korupsi dalam penganggaran TPP bagi PNS dilingkungan pemerintah Kota Dumai," pungkasnya.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Anggaran TPP PNS Pemko Dumai Terindikasi Korupsi Hingga Rp26 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved