Anggaran Minim, DLH Bengkalis Bantah akan Berhentikan THL
Kamis, 18-01-2018 - 15:49:59 WIB
 |
| H. Arman AA, Kepala DLH Kabupaten Bengkalis |
Riau12.com-BENGKALIS-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis H. Arman AA membantah akan melakukan pemangkasan atau memberhentikan sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Petugas Kebersihan yang sedang bertugas di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Arman memastikan, dari jumlah 827 orang THL tersebar di Kabupaten Bengkalis, dirinya menegaskan tidak ada satupun THL yang diberhentikan atau dipecat tanpa alasan yang jelas.
"Ini perlu kita luruskan, semenjak bergabungnya kebersihan dari Dinas Pasar selama tahun 2017 lalu, kita tidak pernah memberhentikan THL atau Honorer, kecuali apabila petugas tersebut sudah diberikan peringatan 1,2,3 atau tanpa alasan yang jelas. Atau THL ini tidak pernah bekerja dan hanya makan gaji saja," tegas Arman, Kamis (18/1/18).
Sekarang, menurut Arman, bahwa dirinya sudah mengintruksikan kepada seluruh koordinator untuk memantau THL memperoleh informasi dan ternyata benar tidak bekerja, agar dievaluasi dan agar diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Ini sudah kita lakukan THL yang bertugas di Kecamatan Mandau, itu ada yang memang setelah dievaluasi dan diberikan peringatan jika peringatan 1,2 dan 3 tidak diindahkan maka terpaksa diberhentikan. Karena sesuai dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangani setiap tahunnya, ada poin menyatakan hal itu," paparnya.
Makan Gaji Buta, 6 THL Dipecat
Tahun 2017 lalu, 6 orang THL kebersihan DLH bertugas di Kecamatan Mandau terpaksa dipecat atau diberhentikan. Dengan alasan mereka tidak pernah masuk untuk bekerja, kemudia diberikan peringatan ketiga kalinya namun tidak pernah diindahkan.
"Kita sebenarnya tidak mau memberhentikan orang. Kita sebenarnya harus bersyukur ada kebijakan bupati khusus di Kabupaten Bengkalis tidak ada pemberhentian THL itu karena terjadinya defisit anggaran dan itu perlu dipahami. Kemudian honorariumnya juga sama dan tidak ada penciutan anggaran," imbuhnya.
Informasi tambahan, 827 orang THL bertugas di Kabupaten Bengkalis upah penyapu jalan, pengangkut sampah, pemotong rumput sama yakni sebesar Rp1,6 juta perbulan. Berbeda dengan upah supir dan yang memegang alat operator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang lebih tinggi sedikit.
DLH sendiri juga menghimbau kepada seluruh THL, agar bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, karena pemerintah juga menyediakan subsidi sebagian dari total premi. Saat ini baru sekitar 50 persen THL dari jumlah seluruhnya yang sudah bergabung ke BPJS.(r12/rtc)
Komentar Anda :