www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Inhu dan Rohil Terancam Dapat Sanksi
Jumat, 08-12-2017 - 14:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi kepada awak media, Jumat 8 Desember 2017, menyebutkan, Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hilir sampai saat ini belum juga mengesahkan APBD 2018. Jika pada akhir bulan ini tak juga tuntas, maka dua daerah ini terancam mendapatkan sanksi.

"Ada dua kabupaten, Inhu dengan Rohil yang belum," bebernya.

Dikatakan Syahrial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni, Inspektorat dan BPKAD akan menerjunkan tim untuk mengecek penyebab keterlambatan pengesahan itu.

"Kami sudah komunikasi, untuk Inhu sedang diproses. Untuk Rohil dalam penyampaian nota keuangan. Kita mendesak jangan sampai lagi keterlambatan dalam pengesahannya," kata Syahrial.

"Tapi kita berharap dua kabupaten ini juga bisa mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Agar tak terkena sanksi dari Kemendagri tersebut," kata Syahrial lagi.

Sementara, dari 10 kabupaten kota lainnya lagi, diantaranya masih ada tiga daerah lagi yang sedang dalam tahap evaluasi akhir APBD 2018. Yakni Dumai, Siak dan Kampar. Diperkirakan pekan mendatang sudah tuntas.

"Nanti dilanjutkan Senin. Mudah-mudahan kita bisa terbitkan SK-nya dalam waktu dekat," papar Syahrial.

Lebih lanjut, Syahrila juga mengingatkan pesan Presiden dan Menteri Keuangan, ada beberapa hal terkait penyelenggaran APBD 2018, terutama menyangkut dana desa. Ada beberapa metode yang berubah. Yakni, penggunaan dana desa tak dibenarkan melalui ditender.

Anggaran dana desa tersebut ke depan harus dilakukan melalui swakelola. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat bisa memanfaatkan dari segi pekerjaan dari pembangunan di daerahnya sendiri.

"Metodenya cash paywork, jadi dengan ini diharapkan mampu menekan pengangguran termasuk menjadi sumber ekonomi masyarakat sekitar," tandasnya.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Inhu dan Rohil Terancam Dapat Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved