www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dua Kasus Difteri ‎Negatif, Riau Belum Tetapkan Status KLB
Kamis, 07-12-2017 - 15:45:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Nazir, Kamis (7/12/2017) mengatakan, meski Provinsi Riau masuk dalam daftar provinsi terpapar wabah defteri yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diptheriae, namun Riau belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Pasalnya beberapa kasus yang ditangani semua dinyatakan negatif difteri. ‎ "Di Riau Alhamdulillah tidak status KLB. Memang ada kasus di Januari 2017, dan itu pun kasus rembesan tahun sebelumnya," sebutnya. Kasus rembesan yang dimaksud, terang Mimi, pada tahun 2016 Diskes Riau mencatat terdapat 22 kasus dan 8 diantaranya masuk di Januari 2017. Namun setelah dilakukan penanganan dengan cek labor 8 kasus negatif difteri. "Nah, baru di November-Desember 2017 terdapat 2 kasus di Kabupaten Kampar. Satu kasus balita umur 3,4 tahun saat itu dirawat di RSUD Arifin Ahmad. Dan satu kasus lagi anak umur 10,8 tahun dirawat di RS Awal Bros Panam, dan keduanya dinyatakan negatif difteri," terangnya. Mimi mengaku, memang secara nasional Riau masuk kondisi defteri 20 provinsi yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun ‎hingga saat ini semua kasus negatif, artinya Provinsi Riau tidak ada KLB. "Untuk penentuan status KLB difteri ini, kalau salah satu kasus yang ditangani dinyatakan positif difteri. Dua kasus di tahun 2017 sudah berhasil ditangani petugas, dan catatan kami belum ada yang sampai mengalami kematian," terangnya lagi. Mimi menambahkan, kasus difteri ini terjadi kepada seseorang akibat tidak dilakukan ‎imunisasi saat balita. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua untuk melakukan imunisasi anaknya ke posyandu, puskesman dan pelayanan kesehatan lainnya. Disebabkan Bakteri Menular dan Berbahaya Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Jose Rizal Latief Batubara menjelaskan difteri merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diptheriae yang menular dan berbahaya. Penyakit ini bisa mengakibatkan kematian lantaran sumbatan saluran nafas atas a toksinnya yang bersifat patogen, menimbulkan komplikasi miokarditis (peradangan pada lapisan dinding jantung bagian tengah), gagal ginjal, gagal napas dan gagal sirkulasi. "Difteri itu gejalanya radang saluran nafas, ada selaput putih dan gampang berdarah, dan toksinnya itu yang bahaya, bikin kelainan jantung, meninggal," katanya seperti dilansir bbc.com. Difteri menimbulkan gejala dan tanda berupa demam yang tidak begitu tinggi, 38ºC, munculnya pseudomembran atau selaput di tenggorokan yang berwarna putih keabu-abuan yang mudah berdarah jika dilepaskan, sakit waktu menelan, kadang-kadang disertai pembesaran kelenjar getah bening leher dan pembengakan jaringan lunak leher yang disebut bullneck. Adakalanya disertai sesak napas dan suara mengorok. Difteri sebenarnya merupakan penyakit lama yang sudah ada vaksin penangkalnya yang disebut vaksin DPT. Idealnya, vaksin ini diberikan minimal tiga kali seumur hidup sejak berusia dua tahun. Vaksin ini akan efektif jika diberikan setiap 10 tahun. "Jadi sebenarnya bukan penyakit baru, penyakit lama yang harusnya sudah hilang dengan vaksinasi, tapi karena ada kelompok-kelompok anti vaksinasi yang banyak ini, nggak semua anak lagi yang divaksin jadinya," ujar Jose. Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan, Jane Soepardi menjelaskan sejak tahun 1990-an, kasus difteri di Indonesia ini sudah hampir tidak ada, baru muncul lagi pada tahun 2009. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu, apabila ditemukan 1 kasus difteria klinis dinyatakan sebagai KLB. (Cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Kasus Difteri ‎Negatif, Riau Belum Tetapkan Status KLB
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved