www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Rokan Hulu Batal Bebas
Sabtu, 11-11-2017 - 12:00:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Beberapa bulan lalu, tepatnya Februari 2017, KPK seakan kecolongan setelah salah satu terdakwanya divonis bebas pengadilan. Terdakwa yang dimaksud adalah Bupati Rokan Hulu Suparman. KPK yakin bahwa Suparman turut menerima suap pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau. Ia diduga menerima suap dari Annas Maamun selaku Gubernur Riau yang juga dijerat oleh KPK. Namun ketika itu, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru berpendapat bahwa Suparman tidak terbukti terlibat. Vonis yang dibacakan hakim Rinaldi Triandiko pada 23 Februari 2017 lalu memutuskan untuk membebaskan Suparman. Namun, ia hanya bisa menghirup udara bebas selama 8 bulan. Kasasi yang dilakukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung. "Kabul JPU," bunyi putusan MA, sebagaimana dikutip kumparan pada Sabtu (11/11/2017). KPK mengajukan kasasi seperti tuntutan mereka kepada Suparman. Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Majelis kasasi ini diketuai oleh Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada tanggal 8 November 2017. Meski mengabulkan kasasi terkait Suparman, namun MA menolak kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus. Johar adalah mantan Ketua DPRD Riau yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Rokan Hulu Batal Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved