7 Hakim di Riau Dilaporkan ke KY
Kamis, 02-11-2017 - 12:30:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Riau menerima laporan masyarakat terkait dugaan perilaku 7 (tujuh) hakim yang melanggar peraturan atau Kode Etik Hakim pada periode Januari hingga Oktober 2017.
"Berdasarkan Waskim (Pengawas Hakim, Red) dari Januari hingga hari ini ada 7 laporan yang masuk," kata Hotman Parulian Siahaan SH, Koordinator KY Penghubung Riau dalam diskusi bertemakan; "Sinergitas Jurnalis Bersama dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Kamis (2/11/17).
Laporan yang masuk itu, lanjutnya, masih ditelaah dan dipelajari. Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk ke KY Perwakilan Riau tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas atau ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Terkait soal perilaku hakim yang melanggar, imbuh Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Terlepas dari itu, sesi pertama diskusi membahas topik "Peranan Komisi Yudisial, Jurnalis dan Media dalam Mewujudkan Peradilan Bersih" yang disampaikan Dr H Suamartoyo, SH. Mhum, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY.
Diuraikan Sumartoyo, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Amanat Pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim; menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Lalu KY juga mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, kata Sumartoyo, mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.
"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," tukasnya.(r12/rt)
Komentar Anda :