www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
KPID Riau Sebut Radio Milik Pemkab Kuansing Ternyata Ilegal
Senin, 04-09-2017 - 16:45:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUK KUANTAN-Ternyata Radio Pemerintahan Daerah (RPD) Kabupaten Kuansing tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Riau, Asrar Rais kepada awak media, Senin (4/9/17).

Asrar Rais mengakui jika RPD Kuansing itu saat dilakukan investigasi kemarin belum memiliki izin. Sehingga radio tersebut belum memiliki hak untuk melakukan siaran.

Dilakukannya investigasi itu, dikarenakan adanya laporan masyarakat atas peristiwa siaran yang diduga berkonten porno yang disiarkan oleh RPD Kuansing saat pelaksanaan Pacujalur, Kamis (24/8/17) kemarin. Atas peristiwa itu, kontan saja pemirsah radio yang mendengarkan siaran lansung pacujalur menjadi kaget.

Asrar mengakui, dikarenakan RPD Kuansing belum memiliki izin resmi, sehingga pihak KPID Riau belum bisa memberikan sanksi. "Mereka harus buat izin dulu. Baru sanksi nya akan kami berikan," ujar Asrar seperti dilansir riauterkini.com.

Asrar menyebutkan, bentuk sanksi yang akan diberikan kepada radio yang belum memiliki izin hanya berupa teguran dan sanksi administrasi. "Itu sanksinya," kata Asrar lagi.

Sementara itu, menurut pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tetang Telekomunikasi berbunyi: *“**Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah**.” .

* Sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan pasal tersebut adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin pada *Pasal 45 UU Telekomunikasi)*. Selain itu, pelanggar juga dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.(*)



 
Berita Lainnya :
  • KPID Riau Sebut Radio Milik Pemkab Kuansing Ternyata Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved