KPID Riau Sebut Radio Milik Pemkab Kuansing Ternyata Ilegal
Senin, 04-09-2017 - 16:45:15 WIB
Riau12.com-TELUK KUANTAN-Ternyata Radio Pemerintahan Daerah (RPD) Kabupaten Kuansing tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Riau, Asrar Rais kepada awak media, Senin (4/9/17).
Asrar Rais mengakui jika RPD Kuansing itu saat dilakukan investigasi kemarin belum memiliki izin. Sehingga radio tersebut belum memiliki hak untuk melakukan siaran.
Dilakukannya investigasi itu, dikarenakan adanya laporan masyarakat atas peristiwa siaran yang diduga berkonten porno yang disiarkan oleh RPD Kuansing saat pelaksanaan Pacujalur, Kamis (24/8/17) kemarin. Atas peristiwa itu, kontan saja pemirsah radio yang mendengarkan siaran lansung pacujalur menjadi kaget.
Asrar mengakui, dikarenakan RPD Kuansing belum memiliki izin resmi, sehingga pihak KPID Riau belum bisa memberikan sanksi. "Mereka harus buat izin dulu. Baru sanksi nya akan kami berikan," ujar Asrar seperti dilansir riauterkini.com.
Asrar menyebutkan, bentuk sanksi yang akan diberikan kepada radio yang belum memiliki izin hanya berupa teguran dan sanksi administrasi. "Itu sanksinya," kata Asrar lagi.
Sementara itu, menurut pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tetang Telekomunikasi berbunyi: *“**Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah**.†.
* Sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan pasal tersebut adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin pada *Pasal 45 UU Telekomunikasi)*. Selain itu, pelanggar juga dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.(*)
Komentar Anda :